Diduga Lakukan Korupsi ADD/DD, Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling SDH Dilaporkan ke APH


Tapanuli Selatan,-

Ketua DPW API (Amanat Perjuangan Indonesia) Tabagsel - KORWIL Tabagsel melaporkan BP sebagai Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling Kec.SDH.Kab.Tapsel,ke APH/Polres Tapsel karena diduga telah melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenangnya (Korupsi) sebagai kepala desa Ulu Mamis Situnggaling Tahun Anggaran 2023 - 2024 - 2025. Senin (11/08/ 2025).


Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat panggilan untuk Klarifikasi dari Unit Tipikor Polres Tapsel No.B/2402/Res 3.5/VIII/2025/Reskim tertanggal 01 Agustus 2025 kepada Pendumas.


HT,Ketua DPW API (Amanat Perjuangan Indonesia)Tabagsel - KORWIL Tabagsel,ketika di Konfirmasi awak media tentang hal tersebut mengatakan,"Benar bang,kami telah diperiksa terkait laporan kami ke Polres Tapsel terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang(Korupsi) yang dilakukan BP sebagai kepala desa Ulumamis Si Tunggaling tahun anggaran 2023 - 2024 - 2025".


"Kami melakukan ini sesuai tugas dan tupoksi kami sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang bergerak dalam pengawasan,sosial kontrol terhadap penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan tidak jadi ajang korupsi bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab".


"Dari laporan narasumber kita di lapangan,hasil investigasi dan telaah secara menyeluruh,tim kami telah menemukan bukti bukti yang valid bahwa dugaan telah terjadinya korupsi untuk penggunaan anggaran DD/ADD di Desa  Ulu Mamis Situnggaling benar adanya dan secara hukum itu jelas menyalahi juknis dan peraturan yang ditentukan untuk itu".katanya. 


Lebih lanjut,HT mengatakan,"Kita melakukan investigasi dan mendapatkan bukti bahwa BPD tidak pernah di libatkan dalam perencanaan,pengerelesasian dan menerima laporan dari kepala desa tentang kemana dan untuk apa DD/ADD Desa Ulu Mamis Situnggaling tahun 2023 - 2024 - 2025 tersebut,tidak dilakukannya kewajiban untuk pembayaran gaji perangkat desa,proyek yang fiktif dan manipulatif penggunaan anggaran DD/ADD yang di lakukan BP sebagai kepala desa Ulu Mamis Situnggaling.Kec.SDH.Kab.Tapsel tersebut telah mengakibatkan kerugian uang negara yang peruntukannya sudah jelas dan di atur dengan per undang undangan dan hukum di NKRI kita ini,untuk itu,kita akan memonitor dan mengawal ini sampai tuntas agar jadi efek jera dan contoh buat para kepala desa,jangan bermain main dengan anggaran yang peruntukannya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat".katanya.


Dari Nomor Telepon yang ada pada awak media, Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling Kec.SDH belum bisa dikonfirmasi tentang hal tersebut.


Namun,bila hal tersebut benar adanya,akan sangat di sayangkan bila Kepala Desa yang seharusnya jadi pionir dan tokoh utama untuk kemajuan desanya dengan mempergunakan Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pemerataan pembangunan,malah berbuat curang demi kepentingan pribadi,dan untuk itu sudah seharusnya bila terbukti,agar diproses dan di hukum seberat beratnya." kata Siregar,salah satu warga yang ada saat konfirmasi dilakukan awak media.(tim)


 

Posting Komentar

0 Komentar