Diduga Tidak Ada Melakukan Pemeriksaan, JPU Kejari Padangsidimpuan Terkesan Kriminalisasi Anak di Bawah Umur


Padangsidimpuan,-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga melakukan Kriminalisasi terhadap anak di bawah umur dalam perkara nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Psp.

Dugaan kriminalisasi yang dimaksud berupa anak inisial W.R. yang masih pelajar dan ditahan tersebut, tidak dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum atas nama Sartono Siregar, SH. yang mana berkas perkaranya langsung diregistrasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk disidangkan. Demikian penuturan orangtua Anak H.R. kepada media, Kamis (31/07).

Seharusnya kata H.R. mengacu kepada Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, dalam proses pemeriksaan, JPU harus memperhatikan hak-hak anak dan melakukan proses yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan lainnya.

Dalam proses pemeriksaan, JPU harus:

1. Mempertimbangkan kepentingan anak dan melakukan proses yang tidak menimbulkan  trauma atau kerugian bagi anak.

2. Menggunakan pendekatan yang ramah anak dan melakukan proses pemeriksaan yang tidak menimbulkan ketakutan atau kecemasan bagi anak.

3. JPU harus menghadirkan pendamping, seperti orang tua atau pekerja sosial, untuk mendampingi anak selama proses pemeriksaan.

Dengan demikian, JPU dapat memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan proses pemeriksaan berjalan dengan adil dan manusiawi, Namun dalam prakteknya sebagai orangtua yang selalu mendampingi W.R. , ternyata JPU Sartono Siregar, SH  tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap W.R.

Kerugian yang ditimbulkan atas tidak diperiksanya anak saya adalah kemungkinan akan adanya rekayasa BAP oleh polisi, karena setelah penandatanganan BAP oleh Penyidik Kepolisian Resort Padangsidimpuan tidak dibacakan kepada Anak selaku ABH ( anak yang berhadapan dengan hukum) apakah sudah sesuai dengan yang diprotes saat pemeriksaan.

Untuk itu seharusnya saat pelimpahan dari Penyidik Kepolisian kepada Penuntut Umum harusnya dilakukan Pemeriksaan oleh JPU untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan Anak selaku ABH.

"Justru dari tidak diperiksanya anak saya oleh JPU eksesnya terjadi kekeliruan dalam Dakwaan yang dibuat oleh JPU".

Beberapa kekeliruan tersebut diantaranya adalah : 

1. Tanggal kejadian bertambah 1 hari dimana yang seharusnya terjadi pada tanggal 20 dan 21 Desember 2024 berobah menjadi tanggal 20, 21 dan 22 Desember 2024.

2. Kemudian dakwaan menyebutkan pintu rumah ditutup supaya keberadaan mereka tidak diketahui orang lain, sedangkan menurut pengakuan W.R. dari saksi anak kos yang tinggal di rumah tersebut mengatakan bahwa pintu rumah tersebut tidak ditutup selama 24 jam mengingat rumah tersebut merupakan kos-kosan dimana setiap orang tidak ada larangan keluar masuk rumah dimaksud.

3. Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa terjadinya perbuatan perkara dimaksud atas dasar kekerasan , bujuk rayu oleh W.R. Sedangkan pengakuan dari W.R. kejadian tersebut berawal dari datangnya D. A. ( dalam dakwaan disebut sebagai korban anak) ke kamar saat W.R. sedang tidur yang kemudian D.A. meransang W.R. dengan cara mencupang lehernya dan berlanjut D.A. membuka seluruh pakaian yang ada di tubuhnya hingga telanjang bulat yang menyebabkan terjadinya ransangan terhadap W.R. dilanjutkan dengan aksi hubungan badan. 

4. Sebelum berhubungan badan ternyata D.A. telah terlebih dahulu menimpa W.R. , namun dalam dakwaan jaksa disebutkan orang yang menimpa dalam hubungan badan tersebut W.R.

5. Soal bujukan akan menikahi D.A. setelah W.R. berhasil masuk tentara itu dilakukan W.R. jauh hari sebelum kejadian perkara dengan pengertian bukan dalam konstek membujuk agar dilakukan hubungan badan.

6. Dalam dakwaan JPU disebutkan pada hari kedua dan ketiga  perbuatan hubungan badan telah terjadi ganti posisi, sementara kejadian hanya 2 hari yakni tanggal 20 dan 21 dan tidak ada ganti posisi .

Jika JPU melakukan Pemeriksaan terhadap anak saya maka dakwaan JPU tersebut dapat memberikan rasa keadilan terhadap anak saya dimana hak-hak jawabnya akan dituangkan dalam Dakwaan. Namun malah sebaliknya hak-hak jawab anak saya tidak ada dituangkan dalam Dakwaan yang menyebabkan rasa keadilan bagi anak saya hilang.

Dari perbuatan JPU Sartono Siregar, SH saya akan mengadukannya ke Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Komisi Kejaksaan, tutur. H.R.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum, Sartono Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/07) melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara nomor :  6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Psp. sebagaimana bunyi konfirmasinya :

1. Apakah pihak Jaksa Penuntut Umum pernah melakukan pemeriksaan terhadap ABH atasnama W.R?

2. Apakah Pemeriksaan oleh JPU suatu kewajiban ?

3. Jika JPU tidak melakukan Pemeriksaan Terhadap ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) , apakah JPU bisa meyakinkan bahwa BAP hasil Penyelidikan dan Penyidikan dari pihak Penyidik Kepolisian sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya ?

4. Apakah Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan terlebih dahulu dilakukan baru dilaksanakan Register Perkara pada SIP PN Padangsidimpuan ?

5. Jika Surat Perpanjangan Penahanan lebih dahulu dilakukan daripada register perkara , apakah ini tidak menyalahi peraturan ?

6. Apakah ABH atasnama W.R. ditahan bersama WBP orang dewasa dan apakah W.R. diborgol saat menuju atau keluar dari mobil tahanan ?

7. Apakah dalam rumah tahanan atau Lapas W.R. satu kamar dengan orang dewasa? 

8. Seterusnya, pada tanggal 28 Juli 2025 sekira malam hari seseorang berseragam warna biru yang mengaku dari kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyuruh W.R. menandatangani sesuatu kertas yg hingga saat ini tidak diketahui apa .

Kalau boleh tahu apa isi kertas dimaksud yang ditandatangani oleh W.R. tersebut?

Apakah penandatanganan tersebut tidak seyogyanya didampingi oleh orangtua dan/atau kuasa hukum Anak ?

Hingga berita ini dirilis kedua insan manusia yang bercokol di kejaksaan tersebut belum memberikan jawaban. *(tim)

Posting Komentar

0 Komentar