Medan,-
Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK SUMUT ) menyampaikan pernyataan dukungan dalam aksinya (unjuk rasa) di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) atas langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemkab Labuhanbatu pada Selasa (10/2).
Az. Panjaitan Menyampaikan Kepada Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh proyek Tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Labuhanbatu yang diduga menjadi bancakan.
Dalam keterangannya, Az. Panjaitan menyoroti berbagai proyek Dinas PUPR Labuhanbatu yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak dan dinilai jauh dari transparan serta terkesan dikerjakan asal jadi, yaitu.
(1). Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Padang Haloban - Padang Rapuan/TB Silaiya di Kec. Bilah Barat Senilai Rp. 1,4 Miliar dari APBD TA 2025 Yang diKerjakan Oleh CV. TJS.
(2). Proyek Lanjutan Rekonstruksi Masjid Raya Al - Ikhlas Ujung Bandar Sebesar Rp. 2,4 Miliar dari APBD TA. 2025 dikerjakan CV. TJS
(3). Proyek Pembangunan Parit Jalan SM. Raja dan Jalan Sempurna Kec. Rantau Selatan Sebesar Rp. 1,4 Miliar dari APBD TA. 2025 dikerjakan CV. TJS

"penyampaian aspirasi ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat muak dengan proyek-proyek bernilai miliar rupiah yang diduga hanya menjadi ladang bancakan, sementara hasilnya justru memalukan, jalan cepat rusak, bahkan terkesan dikerjakan asal jadi". Pungkas Az. Panjaitan
Lanjut Az. Panjaitan menerangkan proyek yang menghabiskan anggaran miliaran malah diduga sarat kecurangan dari penggunaan Material, volume, mutu dan Pelaksana. Proyek ini sudah melebihi batas waktu kontrak atau adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Lebih jauh Pelaksanaan proyek di penghujung Akhir Tahun 2025 oleh Dinas PUPR Labuhanbatu terkesan dipaksakan dan diduga sebagai akal akalan tanpa mengutamakan kualitas yang baik. Proyek yang dikelola melalui Penunjukan Langsung Juga menjadi sorotan yang diduga tanpa perencanaan yang baik.
"Kami meminta kepada Kejatisu segera mengusut seluruh Proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu, yang diduga berjalan tidak sesuai prosedur perencanaan, dan pembangunan serta tidak mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku, diduga ada manipulasi dalam proses pelaksanaan tender dan pengerjaan fisik dimaksud", ujar Az. Panjaitan
Az. Panjaitan menegaskan, Kejaksaan harus bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Labuhanbatu, untuk segera periksa Bupati serta orang terdekat terutama Kadis PUPR Labuhanbatu yang Dinilai Sombong dan angkuh serta tidak peduli dengan keluhan masyarakat.
Namun itu tidak membuat semangat Juang, GMPK Sumut tetap konsisten untuk menyuarakan. Jika aspirasi tidak dengar oleh Kejaksaan, GMPK Sumut akan langsung ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan dugaan Konspirasi Pelaksanaan Proyek di Pemkab Labuhanbatu.(tim)

0 Komentar