Medan,-
Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurusan Besar Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB BPM SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati-Sumut) Medan, Kamis (12/2).
Kedatangannya, mereka meminta kepada Kejati-Sumut segera memanggil dan memeriksa Tenaga Ahli (TA) pendamping desa kabupaten Padang Lawas serta seluruh pendamping desa se- Eks Barumun Tengah terkait dugaan pungli pada pembuatan item Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa dan pembuatan RAPBDes.
Dalam orasinya, Ahmad Sayuti Nasution menyampaikan "Tenaga Ahli Pendamping Desa di Padang Lawas dan Pendamping Desa kecamatan Eks Barumun Tengah kuat dugaan melakukan pungli pada pembuatan LPJ dan RAPBDes. Hal tersebut kami nilai tidak sesuai dengan kode etik pendamping desa dan Permendagri No. 20 tahun 2018 yang mana pendamping desa hanya diamanatkan untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa agar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ungkap Sayuti.
Lebih lanjut, Sayuti juga menyatakan mereka akan melaporkan dugaan tersebut kepada Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dugaan mereka bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Tak berselang lama perwakilan kejatisu Rizaldi dari Pidum memberikan tanggapan. "Orasi dan statement adik-adik sudah kami terima, selanjutnya segera masukkan laporan ke PTSP”. Ucap Rizaldi.
Setelah mendengar tanggapan tersebut Sayuti menyampaikan akan memasukkan laporannya serta akan memberikan bukti-bukti pendukung agar memudahkan Kejati Sumut dalam melakukan proses hukum..(tim)

0 Komentar