Porsea-Toba,-
Di LBN Tonga Tonga, Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 11:20 Wib di rumah korban mendapati dirinya diduga dianiaya hingga berlumuran darah, pelaku tersebut adalah yang tidak lain adalah darah dagingnya sendiri (Anak Kandung) yang membesarkan hingga dewasa tega melakukan penganiayaan kepada ayah kandungnya.
Melalui narasumber Dumaria Butar Butar (anak korban) mengungkapkan kepada awak media, Telah terjadi pemukulan terhadap ayah kandungnya selama 2 tahun lamanya, penyebabnya karena si pelaku selalu ikut campur dalam hal urusan rumah tangga, yang semestinya orangtua tersebut dapat memutuskan dan menyelesaikan persoalan di rumah tangga tersebut.
Kronologis
Diteruskan narasumber, Diduga "Pelaku" kerap ikut campur tangan dalam mengatur keuangan dirumah, Ada konflik orangtua masalah kecil saja dia ikut campur dan langsung menyerang ayah kandungnya (korban), contoh kecilnya "Ayah (korban) ambil rokok dari rumah si "Pelaku" terus bereaksi hingga melakukan bentakan hingga makian dan selalu menyudutkan seorang ayah, "Pelaku" adalah yang mengatur apapun kegiatan di rumah orangtua saya, Dan sakitnya ibu saya selalu mendukung perbuatan yang salah hingga "Pelaku" merasa dirinya menganggap apa yang diperbuat dianggap benar.
Tidak sampai disitu saja, selama kurun waktu 2 tahun dengan waktu yang berbeda-beda dan tempat yang berbeda juga oknum "pelaku" selalu bertindak diluar akal sehat hingga melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap ayah kandungnya, hingga puncak kesabaran seorang ayah yang ikhlas dan membesarkan anak tersebut tidak sanggup lagi menerima perbuatan tersebut dan pada saat terakhir anak yang dia cintai dan ia besarkan sanggup melakukan pemukulan terhadap ayah kandung hingga berceceran darah di sekitaran wajah korban, korban pun melakukan langkah inisiatif dengan mendatangi kantor Polres Toba pada hari Selasa, tanggal 23 januari 2024 dan membuat laporan atas dugaan "Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Toba, Jalan siponggol Dolok Siantar Narumonda 22384,
"Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/26/1/2024/SU/TB, Selasa tanggal 23 Januari 2024", Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/1/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT. Pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 dengan ini diterangkan bahwa :
1. Nama : SAHATA BUTAR BUTAR,
2. Tempat/tgl lahir : Porsea, 08-06-1975,
3. Pekerjaan : Wiraswasta,
4. Alamat : Lbn Tonga tonga, Desa Parparean II, Kec. Porsea, Kab. Toba,
5. No. Telp/HP : 0822-6277-**.
6. Telah Melapor di : Polres Toba,
7. Perkara : TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)",
8. Kapan Terjadi : Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.20 Wib.
9. Tempat Kejadian Rumah Korban, Lbn Tonga tonga, Desa Parparean II, Kec. Porsea, Kab. Toba.
"Telah melaporkan "TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)" yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.20 Wib di Rumah Korban, Lbn Tonga tonga, Desa Parparean II, Kec. Porsea, Kab. Toba".
Dumaria Butar Butar mengungkapkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan beberapa poin di antara lain"pelaku" tidak mengulangi perbuatan yang sama, faktanya "pelaku" terus melakukan teror kepada ayah kandung kami, dia masih terus melakukan fitnah, menghina dengan menyerang mental ayah kandung saya, hingga ayah kami mengalami trauma yang mendalam dihantui rasa takut yang tidak ada henti-hentinya.
Besar harapan saya dan ayah saya untuk Bapak Kapolres Toba dan seluruh jajarannya untuk menaikkan kembali kasus ayah saya atas laporan pertama atas penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan juga laporan ke-2 atas dugaan Tindak Pidana, yaitu pengancaman terhadap korban, bila dikaitkan ke pelaporan pertama "pelaku" sudah mau memukul namun ayah saya (korban) langsung pergi menyelamatkan diri hingga mendatangi kembali Polres Toba dengan menceritakan kronologis kejadian tersebut, secara tegas dan dapat kita simpulkan bahwa "perdamaian" yang pernah dilakukan telah "gugur" sebab "pelaku" telah melakukan perbuatan yang sama.(tim)

0 Komentar