Medan,-
Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (2/7/2026).
Dalam aksi tersebut, JMI menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perbukitan Kilometer 2 (KM 2), Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam orasinya, massa JMI menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, JMI juga menyoroti dugaan adanya peredaran narkotika di sekitar kawasan pertambangan ilegal yang menurut mereka perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Bahkan terdapat dugaan para toke tambang turut mengakomodir dan memfasilitasi peredaran narkotika tersebut kepada para pekerja tambang.
Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Dalam tuntutannya, JMI meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa inisial HL serta seluruh oknum terlibat lainnya terkait dugaan kepemilikan maupun pengendalian aktivitas PETI di KM 2 Hutabargot. Selain itu, JMI juga meminta penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan tersebut, serta mendesak evaluasi terhadap jajaran Polres Mandailing Natal apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan personel kepolisian. Para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara yang menerima aspirasi massa menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi. Mereka menegaskan bahwa setiap informasi dan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan Jaringan Mahasiswa Indonesia. Seluruh poin tuntutan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap saudara inisial HL serta oknum terlibat lainnya". Ujar Perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
JMI berharap komitmen yang telah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Mandailing Natal.(tim)

0 Komentar