Kapolres Padangsidimpuan Didemo DPD GMTI Sumut untuk Tetapkan Tersangka Baru Proyek Torjam Dek Kelurahan Kantin T.A 2022


 Padangsidimpuan,-

DPD Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) melakukan aksi unjuk rasa damai damai jilid I didepan Kantor Kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan yang di mana di dalam aksi tersebut terkait pembangunan proyek Torjam Dek Kelurahan Kantin  T.A 2022, Kamis (9/7).

Koordinator aksi Mahmul Saleh Harahap selaku ketua umum DPD GMTI Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya di depan Mako Polres Padangsidimpuan, ''Meminta kepada bapak Kapolres kota Padangsidimpuan untuk menambahkan tersangka dalam kasus proyek Torjam Dek Kelurahan Kantin T.A 2022".

Di dari hasil informasi dan konferensi pers dari Kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan pada tanggal 27 Januari 2026 pihak Polres Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa sanya proyek tersebut adalah proyek "gagal", yang dimana nilai proyek tersebut di taksir mencapai kerugian negara tersebut Rp 2.1 Miliar rupiah dan telah menetapkan beberapa orang tersangka di dalam kasus korupsi tersebut .

 Ditambahkan, Tuntutan aksi unjuk rasa kami dari DPD generasi muda Tao Indonesia (DPD GMTI SU) : 

- Meminta kepada bapak Kapolres kota Padangsidimpuan untuk menambahkan tersangka di dalam kasus proyek Dek Torjam Kelurahan Kantin tersebut  yang mana kami duga kuat bahwasanya di dalam kasus tersebut masih ada pihak yang terlibat sampai saat belum tersentuh hukum yang mana kami duga salah satu pejabat di dinas perkim kota padangsidimpuan.

Harapannya kepada bapak Kapolres dan para penegak hukum yang ada di Kota Padangsidimpuan supaya menegakkan hukum tanpa pilih bulu dan proses semua oknum-oknum yang terlibat di kasus tersebut.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar