Diduga Salahgunakan Wewenang dan Jabatan, Oknum Anggota Polres Padangsidimpuan Akan di Demo DPW GERAM SUMUT di Polda Sumut


 

Medan,-

Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara (DPW-GERAM-SUMUT) kembali akan melakukan aksi unjuk rasa damai pada jilid I didepan Kantor Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh pada 9 (sembilan) oknum anggota Polres Kota Padangsidimpuan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Dasar Permasalahan

Berdasarkan data temuan dan hasil pemantauan serta evaluasi dokumen Pelaksanaan yang kami dapatkan, Kami menduga adanya Ketidak profesionalan, tidak transparan dan tidak independen di tubuh kepolisian reskrim Padang Sidimpuan.

Dimana kami menduga kuat adanya dugaan mall ministrasi dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Reskrim Padang Sidimpuan

Maka oleh Karena itu, Kami GERAM-Sumut (Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Sumatera Utara) akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada :

Hari/Tanggal : Senin, 31 AGUSTUS 2026, 

WAKTU : 09:00 Wib sampai selesai,

Titik Kumpul : MMTC.PANCING,

Tujuan aksi : Kantor POLDA SUMATERA UTARA,

Perlengkapan : -+ 50 Mahasiswa dan Masyarakat, Toa, Sound Sistem, Spanduk, Pita, Kertas Manila dan Bakar Ban.

Beberapa tuntutan massa aksi dari DPW-GERAM-SUMUT antara lain : 

1. Meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait dugaan "Mall Adminidtrasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan".


2. Meminta dan mendesak Propam Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa 5 Oknum Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan terkait dugaan penjebakan terhadap korban atas nama Rifky Ananda, perbuatan tersebut kami nilai adalah Cipkon (Cipta Kondisi) terhadap orang yang tidak bersalah menjadi salah, untuk diperas uang korban Jutaan Rupiah.

3. Panggil dan periksa Mantan Kasat Narkoba Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penangkapan dan penjebakan terhadap Korban yaitu Rifki Ananda, panggil dan periksa inisial ES (Dahulunya adalah anggota Satres Narkoba, dan sekarang sudah menjadi Kanit Tipidter Polres Padangsidimpuan), Inisial MSL (Anggota Satres Narkoba), Inisial WL (dulunya anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dan pada saat ini sudah di Demosi Ke Polres Samosir), RAN (Dahulunya anggota Satres Narkoba  dan sekarang Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan), kami duga adanya perbuatan melawan hukum dan melakukan Kriminalisasi, penjebakan, penangkapan atas barang Narkoba Kepada Anak Enny Christina Yaitu a.n Rifki Ananda.

4. Meminta dan mendesak Propam Polda Sumut untuk panggil dan periksa Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan 4 Oknum penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Padangsidimpuan Yaitu : Inisial DP (Kanit PPA Polres Padangsidimpuan), ASH  (Dahulunya Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Padangsidimpuan), dan saat ini menjadi Sespri Kapolres Padangsidimpuan), Inisial RS (Penyidik Pembantu Unit Pidum Polres Padangsidimpuan), Inisial IP (Kanit Unit Pidum Polres Padangsidimpuan) yang kami duga kuat melakukan Kriminalisasi Hukum dan tindakan sewenang-wenang atas Kasus Suami Enny Christina selaku Korban penganiayaan dan Kriminalisasi di Polres Padangsidimpuan.(R02)


Posting Komentar

0 Komentar