KEJATI SUMUT Didesak Usut Tuntas anggaran Dana Desa Janji Matogu Kecamatan Barumun Kab. Padang Lawas


MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Janji Matogu kecamatan Barumun Tengah terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019-2023.


Ahmad Sayuti selaku ketua umum FMPK-SU menyampaikan dalam orasinya, "bahwa sesuai dengan informasi yang mereka dapat dan hasil investigasi di lapangan ada beberapa kegiatan yang diduga syarat KKN, salah satu kegiatan dimaksud adalah Pembangunan Sumber Air Milik Desa tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran RP.281.505.600 akan tetapi kami duga proyek tersebut tidak terealisasi sesuai nilai kontrak yang ada sehingga terkesan syarat KKN, bahkan sesuai informasi yang kami peroleh dari masyarakat bangunan tersebut belum rampung alias mangkrak, sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.


Selain dugaan korupsi diatas ada juga pengadaan meteran listrik untuk masyarakat beberapa rumah tidak direalisasikan maupun Fiktif sehingga dalam hal ini juga kami duga bapak kepala desa Janji Matogu melakukan Tindak Pidana Korupsi.


Disamping itu kader terbaik FMKP-SU itu mengungkapkan dalam orasinya, "bahwa tahun 2021 Pemerintah desa Janji Matogu mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berupa Kebun Sawit seluas 6 Hektar dengan perjanjian hasilnya dibagikan kepada masyarakat setiap tahunnya, akan tetapi sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat pada tahun 2022-2023 tidak dibagikan laba nya kepada masyarakat sehingga pada Musdes  tahun 2023 masyarakat mempertanyakan  hal itu kepada bapak kepala desa tersebut, namun jawaban dari  kades Janji Matogu sangat disayangkan melihat alasannya karena ada keperluan pribadi, sehingga dalam hal ini patut diduga kades tersebut mengambil keuntungan pribadi sebanyak banyaknya.


Maka dalam hal diatas, ketua umum FMPK-SU yang akrab disapa Ahmad Tion meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala desa Janji Matogu Kecamatan Barumun Tengah dengan tujuan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Disamping itu, Ahmad juga mendesak supaya lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian keuangan Negara, supaya turun ke desa Tersebut untuk mengaudit kerugian Negara pada pengelolaan anggaran dana desa janji Matogu mulai tahun 2019-2023.


Setelah aksi unjuk rasa berjalan satu jam kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menemui massa aksi melalui bagian intelijen,

Evan menyampaikan terkait informasi ini kami mohon supaya dibuat laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2019-2023.


Setelah mendengar ungkapan dari kejatisu massa aksi memberikan laporan secara resmi  ke dalam kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.*(tim/ais)

Posting Komentar

0 Komentar