Tappul R Menduga Modus Kepala Sekolah dan Rapat Komite MAN 1 dan 2 Kota Medan terkait Pungutan Uang SPP Dinilai Memperkaya Diri Sendiri


Medan,-

Terpantau awak media di depan kantor Kejati-Sumut aliansi GEMPET-Sumut melakukan aksi unjuk rasa damai terkait, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang ada di dalam tubuh sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) dan sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) di kota Medan, Rabu, 20/11/2024.


Koordinator Aksi aliansi GEMPET-SUMUT Tappul R menyebutkan saat orasinya, Sekolah MAN 1(satu) dan Man 2(dua) Kota Medan dalam pengelolaan dana BOS pada T.A 2023 kurangnya keterbukaan dalam informasi publik pada anggaran sekolah tersebut, oleh sebab itu kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar memeriksa seluruh penggunaan Dana BOS sekolah dan Dana DIVA tersebut .


Tappul R memperkuat dugaannya adanya pungutan uang SPP pada siswa-siswi murid sekolah Man 1 dan Man 2 kota Medan dengan angka bervariasi namun ditetapkan dalam pembayaran setiap bulannya pada siswa-siswi tersebut. 


"Adapun informasi atau data yang kami dapatkan pengutipan uang SPP tersebut sekolah Man 2 Kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 250,000 setiap bulannya, jumlah keseluruhan siswa-siswi sekolah Man 2  kota Medan ± sekitar 2.184 data tahun ajaran 2024, apabila Uang pengutipan tersebut kita jumlahkan dengan jumlah siswa-siswi seluruh sekolah Man 2 total  Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, bila dikalikan dalam kurun waktu 1 tahun menjadi  Rp. 6.552.000.000,00 (enam milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah)", Jelasnya. 


Ditambahkan, Sedangkan sekolah Man 1 kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 200,000 setiap bulannya, sementara siswa yang ada di man 1 Medan ± Jumlahnya murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan adalah 1.985 orang, apabila kita kalikan jumlah pengutipan uang SPP siswa-siswi tersebut dengan satu bulan ter total  Rp.397.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), bila kita kalikan dengan satu tahun jumlah tersebut senilai Rp.4.764.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), Pungkasnya. 


Adapun beberapa Tuntutan aliansi GEMPET-SUMUT antara lain adalah :

- Meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah Man 1 dan 2 Medan Kota Medan terkait dugaan pungli (Pungutan Liar) dalam penggunaan dan penyalahgunaan anggaran dana BOS sekolah T.A 2023.


- Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan dan ketua komite Man 1 dan Man 2 kota Medan terkait salah satu yang mengetahui  pengutipan uang SPP tersebut dan juga mengetahui penggunaan uang pungutan siswa-siswi sekolah. 


- Meminta kepada Kemenag Kota Medan agar segera memanggil dan mencopot kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan terkait dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite yang ada di sekolah MAN 1 dan MAN 2 kota Medan.*(tim)


Posting Komentar

0 Komentar