Medan,-
Mencuat di publik atas pemberitaan kasus dugaan ajakan tidak pantas oleh oknum petugas Kantor Imigrasi TPI Medan terhadap seorang remaja pemohon paspor, Yudi, S.AP, pengamat kebijakan publik di Medan, memberikan pandangan kritis terhadap isu tersebut.
Kepada awak media Yudi SAP menyebutkan, bahwa ia menilai persoalan tersebut harus menyikapi dan melihat secara jernih, proporsional dan tidak reaktif, terutama mengingat pentingnya menjaga marwah pelayanan publik yang sedang berbenah ke arah lebih transparan dan berintegritas.Selasa.(22/07/2025).
Ditambahkan, “Kita tentu tidak mentolerir jika ada aparat publik yang menyalahgunakan kewenangannya, Namun didalam kasus ini kita juga harus melihat dengan kacamata jernih, apakah ini benar-benar bentuk pelecehan yang didukung bukti, atau justru ada skenario tekanan yang disusun untuk melemahkan institusi melalui pemberitaan?”Ungkapnya.
Dilanjutkan Yudi, adanya dugaan indikasi keterlibatan perantara tidak resmi (calo) dan narasi yang digiring melalui pemberitaan secara sepihak tanpa melakukan asas keberimbangan dalam patut dicermati. Ia menilai bahwa penggunaan media untuk membentuk opini publik sebelum investigasi selesai dapat mengganggu jalannya proses administrasi dan justru merugikan semua pihak.
“Ada pola klasik yang sering muncul, pemohon tidak memenuhi syarat, kemudian merasa dipersulit, lalu melibatkan perantara, dan ketika tak berhasil, dibuatlah narasi yang menggiring simpati. Media kemudian dijadikan alat tekanan, bukan alat kontrol. Ini sangat merusak semangat reformasi birokrasi,” terangnya.
Yudi juga menegaskan bahwa layanan publik berbasis prosedur tidak boleh dikompromikan oleh tekanan emosional, media, atau kedekatan pihak-pihak tertentu dengan wartawan.
“Reformasi pelayanan publik yang bersih dan transparan hanya bisa dilakukan apabila kita turut serta ikut menjaga etikanya, Bukan sebaliknya dijadikan ajang memberikan tekanan dengan pemberitaan yang sepihak tanpa konfirmasi kedua belah pihak".
Diteruskan, Yudi menyarankan agar pihak Kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham membuka ruang penyelidikan yang objektif, namun juga tidak tunduk pada tekanan opini publik yang digiring media tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau benar ada pelanggaran, tindak. Tapi kalau ternyata ini bagian dari skenario tekanan berbasis calo dan framing media, maka negara wajib hadir untuk melindungi aparatur yang bekerja benar,” Tegasnya.(tim)
0 Komentar