Padangsidimpuan.-
Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) melakukan aksi unjuk rasa di 2 (dua) tempat yaitu di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dan Kantor Walikota Padangsidimpuan terkait dugaan Pungli di tubuh Dinas Bakeuda Kota Padangsidimpuan.Kamis.(24/07/2025).
Koordinator aksi Didi Santoso dalam orasinya menyampaikan didepan kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan segera mengusut tuntas kasus dugaan Pungli di tubuh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan dan perbuatan tersebut sudah meresahkan para OPD dan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Ditambahkan, Didi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan atas dugaan aspirasi kami, kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan memberikan atensi dan serius dalam menangani kasus dugaan pungli yang sudah merajalela di kota Padangsidimpuan khususnya di Dinas Bakeuda Kota Padangsidimpuan.
Ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan melalui perwakilan Pak Hasibuan mengatakan, "ucapan terimakasih banyak atas aksi damai yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa, kebetulan pak Kajari Negeri Kota Padangsidimpuan sedang tugas diluar kota, sehingga saya yang menanggapi aksi adik-adik mahasiswa, selanjutnya kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menyarankan agar pihak mahasiswa untuk melakukan dan melaporkan ke kantor PTSP Kejari Kota Padangsidimpuan untuk dapat kita proses dan kita tindaklanjuti secara hukum",Terangnya.
Setelah mendengar jawaban yang kurang memuaskan, massa Aksi berpindah ke Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Diteruskan Saif Azis Siregar dalam orasinya didepan kantor Walikota Padangsidimpuan menuturkan, adanya dugaan pungli di tubuh Dinas Bakeuda Kota Padangsidimpuan mendesak Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan untuk segera mencopot dan mengevaluasi kinerja Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan, katanya APBD untuk rakyat faktanya semua urusan diduga di pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun beberapa tuntunan aksi massa dari GMMPH-Tabagsel diantara lain :
1.Meminta kepada bapak kajari Padangsidimpuan agar memanggil dan memeriksa kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan beserta beberapa oknum yang terlibat terkait dugaan pungli yang berada pada Bakauda Padangsidimpuan, Kami menduga kuat dan sesuai informasi yang kami dapatkan dari beberapa keberatan pada OPD yang berada di Kota Padangsidimpuan, Kami juga berharap kepada Bapak Kajari bersikap Profesional terhadap penanganan kasus Ini, informasi yang kami dapatkan dari beberapa narasumber diduga di setiap pencairan dana pendahuluan dan GU (ganti uang) pada setiap pencairan mereka diduga meminta sejumlah uang yang bervariasi guna untuk kelancaran pada saat OPD pencairan kami berharap kepada Kajari Padangsidimpuan agar membuat timsus terkait penanganan kasus ini, dan Kami berharap Bapak Kajari tidak tebang pilih terhadap penanganan Kasus ini.
2.Meminta kepada Bapak Walikota Padangsidimpuan yang terhormat agar mengevaluasi dan mencopot kaban keuangan daerah Kota Padangsidimpuan beserta beberapa oknum yang terlibat terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh mereka dan meminta kepada Bapak Walikota Padangsdimpuan agar bersikap tegas sebagai pemimpin dan orang Nomor 1 Di Kota Padangsidimpan untuk tidak membiarkan peluang bagi oknum yang akan melakukan tindak pidana korupsi dan merajalela di Kota Pdangsidimpuan.
3.Meminta dan mendesak Bapak Kepala Badan Keuagan Daerah Kota Padangsidimpuan agar mundur dari jabatannya diduga tidak becus mengemban amanah aang di berikan Bapak Walikota Padangsdimpuan.
mereka akan mempersiapkan dan melayangkan Dumas ( Aduan Masyarakat ) Kepada aparat penegak hukum guna untuk di tindak lanjut terkait penanganan kasus ini dan mereka akan mempersiapkan bukti-bukti pendukung dan Informasi dari beberapa OPD yang berada di Kota Padangsidimpuan apabila di saat melakukan penyelidikan / penyidikan, mereka siap di panggil kapanpun untuk nemenuhi syarat bukti dan informasi yang mereka dapatkan kepada aparat penegeaak hukum Khususnya untuk Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.(tim)
0 Komentar