Padangsidimpuan,-
Menyingkap tabir sebab akibat terjadinya hubungan badan sesama anak dalam perkara nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN. Psp yang perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada Sidang Pemeriksaan Saksi, Selasa (6/08) terkuak dari keterangan ABH W.R. di hadapan hakim yang menyebutkan sebab akibat terjadinya hubungan badan antara kedua pasangan. Ternyata hubungan badan terjadi karena adanya rayuan "pulau kelapa" dari pihak perempuan dalam hal ini D.A.
D.A. mencumbu pihak laki-laki W.R. yang sedang tidur dengan meninggalkan bekas bercak merah di leher W.R., kemudian D.A. membuka bajunya sendiri hingga bugil selanjutnya W.R. teransang dan menyambut cumbuan tersebut dengan ciuman disertai membuka pakaiannya juga.
Dalam posisi birahi yang memuncak ternyata D.A. berhasil menangkap burungnya W.R. dan memasukkannya ke sarang milik D.A. hingga hubungan berlanjut sebagaimana hubungan suami istri.
"Saat saya tidur, D.A. datang membangunkan saya dan langsung mencumbu saya, kemudian dia membuka bajunya hingga telanjang, sebagai laki-laki saya juga terrangsang dengan membuka baju saya", jelas W.R. di hadapan majelis, demikian keterangan ibu kandung W.R. kepada media usai persidangan.
Selain kesaksian W.R. , pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi yang dihadirkan pihak W.R. dengan menuturkan beberapa keterangan yang mereka saksikan saat kejadian.
F.S. menyebutkan melihat leher W.R. terdapat bercak-bercak merah kemudian pintu rumah tersebut terbuka selama 24 jam. F.S. juga menuturkan bahwa D.A. bercerita kepadanya kalau D.A. menyuruh W.R. untuk menjemputnya karena tidak mau lagi di rumah takut dipukuli oleh keluarganya. Lantas W.R. menjemput dan membawanya ke salahsatu rumah kos dimana merupakan tempat kos yang sama dengan W.R.
Sementara A.M. dalam kesaksiannya menyebutkan alasan D.A. tidak mau pulang lagi ke rumahnya karena pernah dipukuli keluarganya hingga seminggu tergeletak di rumah.
Kepada media ibu kandung W.R. berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap anaknya dengan mempertimbangkan hukum sebab akibat dan masa depan si Anak yang saat ini masih sekolah. (tim)
0 Komentar