GMPK SUMUT Minta Kejatisu Periksa Kepala UPTD PUPR Rantauprapat Terkait Proyek Tanggul Sungai Kualuh


 Medan,-

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK-Sumut) desak Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut) segera memeriksa Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera pada satuan kerja UPTD PUPR Rantauprapat terkait Rehabilitasi Tanggul Sungai Kualuh Kec. Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara pada T.A 2025 yang bersumber dari APBD Provinsi. Rabu.(21/1).


Pekerjaan tersebut terdapat kejanggalan, dimana masa pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang diduga sudah melebihi masa tanggal kerja.

Kepada awak media ‎Az. Panjaitan selaku Ketua Umum GMPK-Sumut menjelaskan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Kualuh tersebut dikerjakan oleh CV. Krisna Tama dengan masa kerja 90 hari kalender kerja, dimulai dari 25 September sampai 24 Desember 2025. Namun sampai batas waktu tersebut pihak kontraktor tidak dapat melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Proyek ini juga menuai kritikan dari masyarakat karena diduga  tidak sesuai spesifikasi.

‎"Proyek ini diduga tidak sesuai Spesifikasi, Terlihat pekerjaan tidak rapi dan tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kita semua, apakah ada potensi kerugian negara akibat dari kinerja Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD PUPR Rantauprapat, Kontraktor dan PPK maupun Pengawas yang dinilai bekerja tidak secara profesional dan tidak optimal dàlam menjalankan tanggung jawabnya." Terang Az. Panjaitan

Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp.2.623.306.891,45. Ini bukan anggaran yang kecil, siapa saja bisa tergiur untuk melakukan korupsi. Maka itu perlunya dilakukan pengawasan  yang optimal setiap penggunaan Keuangan Negara/Daerah oleh APH.

Kasus Korupsi di Sumatera Utara semangkin meningkat, seperti terjadi di tahun 2025 masyarakat Sumut dikejutkan dengan kasus suap yang menjerat Kadis PUPR Sumut TOP Ginting. Dinas PUPR Sumut kerap berhadapan dengan persoalan dugaan Korupsi. Hingga turunnya kepercayaan publik terhadap Intansi tersebut. Persoalan ini menjadi perhatian GMPK Sumut dan harus menjadi perhatian Penegak hukum. 

‎Ada beberapa poin tuntutan mereka adalah ;

1. ‎ Meminta Kepala Kejati-Sumut untuk segera memeriksa Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Kualuh di Kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Sebesar Rp. 2,6 Miliar yang diKerjakan Oleh CV. Krisna Tama kuat diduga tidak sesuai Kontrak.


2. ‎Meminta Kejati-Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Sumut terkait pengerjaan Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Tersebut.


3. ‎Meminta Kejati-Sumut segera memanggil dan memeriksa Direktur CV. Krisna Tama atas Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Kualuh tersebut.


4. ‎Periksa Dokumen Kontrak dan Aliran Dana Proyek tersebut.


5. ‎Meminta Kejati-Sumut untuk melakukan pemeriksaan atas pencairan anggaran Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Kualuh tersebut yang diduga tidak sesuai Aturan.


6. ‎Meminta Kejati-Sumut memanggil dan memeriksa Kepala UPTD PUPR Rantau Prapat Dinas PUPR Sumut.


Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK-Sumut) akan berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama, kami juga akan memasukkan laporan Dumas ke Kantor PTSP Kejati-Sumut Terkait dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). (tim)


Posting Komentar

0 Komentar