DPRD Langkat: Seharusnya PT SGN Bakar Limbah Tebu Jauh dari Jalan Tol


 Langkat,-

Anggota DPRD Langkat, H. Rahmanuddin Rangkuti, S.H., M.Kn. dari Fraksi Gerindra menyoroti peristiwa pembakaran lahan tebu di sekitar Tol Binjai-Pangkalan Brandan KM 25+400 yang diduga memicu kecelakaan beruntun.

Pembakaran lahan tebu kering tersebut menimbulkan asap tebal sehingga mengurangi jarak pandang pengendara. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di lokasi tersebut.

Rahmanuddin menilai tindakan oknum dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang membakar lahan tebu di sekitar jalan tol tidak pantas dilakukan. Berdasarkan catatan, pihak PT SGN disebut telah dua kali melakukan pembakaran lahan tebu, yakni pada Februari 2025 dan kembali terjadi pada Maret 2026.

“Seharusnya PT SGN membakar limbah tebu jauh dari area jalan tol. Apalagi kondisi cuaca saat ini sangat panas, sehingga pihak perusahaan seharusnya dapat mengantisipasi potensi risiko yang terjadi. Mudah-mudahan ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Rahmanuddin saat dimintai nya, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga menyoroti hingga saat ini pihak PT SGN belum menyampaikan permintaan maaf secara resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, permintaan maaf justru disampaikan oleh pihak PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan tol.

Rahmanuddin meminta pihak kepolisian untuk mendatangi manajemen PT SGN dan memberikan imbauan agar tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan tebu.

“Perlu ada silaturahmi dari pihak kepolisian ke PT SGN serta mengumpulkan para karyawan pemanen agar tidak gegabah dalam bekerja dan lebih berhati-hati,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi pada Rabu (4/3) pukul 15.02 WIB di KM 25+400 Jalur B Tol Binjai–Langsa. Asap tebal dari lahan tebu milik PT SGN menutupi pandangan pengendara hingga menyebabkan tabrakan yang melibatkan Mitsubishi Xpander (BK 1052 AEH), Ford Ranger (BG 8493 IW), serta satu kendaraan berat Golongan III.

Pihak PT Hutama Karya (HK) mengonfirmasi bahwa api berasal dari luar area jalan tol yang kemudian merembet ke area Right of Way (ROW) jalan tol.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan evaluasi dan dugaan kelalaian yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.

(Ahmad Fadli)

 


Posting Komentar

0 Komentar