DPD GMTI Sumut Geruduk Kantor Walikota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Perusahaan Melanggar Perda


 Padangsidimpuan,-

Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Kota Padangsidimpuan Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia Sumatera Utara  (DPD-GMTI-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa damai didepan kantor Walikota Padangsidimpuan dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (13/4).

Mahmul Saleh Harahap menyampaikan dalam orasinya, Bahwa pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak menutup mata terkait perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar peraturan daerah (perda) tentang penerapan peraturan Rencana tata ruang wilayah ( RTRW) nomor 4 tahun 2014. 

Dimana diantaranya telah tertuang peraturan daerah kota Padangsidimpuan disebutkan bahwasanya pertokoan modern itu tidak diperbolehkan memiliki lokasi atau zonasi yang telah ditentukan oleh peraturan tersebut.

Namun faktanya terbalik, menurut hasil investigasi yang kami laksanakan di lapangan kita melihat banyak pertokoan modern & pusat pelayanan Kesehatan yang berdiri bukan di lokasi atau zonasi yang telah ditentukan, 

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia Sumatera Utara menyampaikan beberapa perusahaan diduga telah melanggar peraturan Pemerintah Kota Padangsidimpuan antara lain :

A. Indomaret 

1.Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Tanobato,

2. Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae,

3.Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Julu,

4.Jalan H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang,

5.Jalan H.T. Rizal Nurdin Desa pal IV Pijorkoling,

6. Jalan H.T. Rizal Nurdin Desa Manunggang Jae,

7. Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang.


B.Alfamidi 

1. Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Tanobato 

2. Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae 

3. jalan H.T. Rizal Nurdin Desa Salambue 


C.Rumah Sakit Metta Medika Padang Sidempuan.

Diteruskan, Mahmul Saleh Harahap ketua DPD GMTI Sumatera Utara menyoroti tentang penegakan peraturan daerah (perda) kota Padang Sidempuan yang kami duga bahwa peraturan itu hanya berlaku pada masyarakat kecil dan tidak berlaku bagi pengusaha pengusaha besar termasuk RS Metta Medika, Alfamidi dan Indomaret.

Secara tegas Mahmul mengatakan bahwa perusahaan diduga telah melanggar peraturan daerah kota Padangsidimpuan Nomor 4 tahun 2014 yang sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kota Padang Sidempuan.

Mahmul berharap kepada bapak Walikota Padangsidimpuan agar melakukan tindakan cepat dan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pelanggaran pada peraturan daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang (RT/RW) terhadap pedagang modern dan pusat pelayanan kesehatan.

“Kami juga mengharapkan pada pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk teguh dalam pendirian untuk menegakkan peraturan daerah dan apabila terbukti melakukan pelanggaran kami minta dan mendesak Walikota Padangsidimpuan untuk mencabut izin usahanya.” Pungkas Mahmul Saleh Harahap.

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia GMTI Sumatera Utara  (DPD-GMTI) berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid II dengan massa jauh lebih besar apabila peraturan daerah Kota Padangsidimpuan tidak ditegakkan.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar