LK-I PEMDA Desak KPK-RI Usut Tuntas Dugaan "KKN" Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Sumut


 Jakarta,-

Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah ( LK-I PEMDA ) kunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jl. Kuningan Persada Kec. Setiabudi Kota Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.37 wib.

‎Kunjungan LK-I PEMDA ingatkan KPK-RI agar bertindak tegas dan profesional dalam pemeriksaan lanjutan dari kasus korupsi PUPR Sumut dan BBPJN Sumut, terutama terhadap  salah satu PPK di Satker PJN Wil. I Sumut dan Perusahaan Penyedia Jasa PT. Ayu Septa Perdana. Karena perusahaan yang selalu mendapat proyek di Satker PJN Wil. I Sumut.

‎Rud menjelaskan bagaimana rekam jejak PT. Ayu Septa Perdana sebagai Kontraktor atau perusahaan penyedia Jasa yang mengerjakan berbagai Mega proyek Jalan Nasional di Sumatera Utara dan  indikasi keterlibatan dàlam kasus korupsi di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. 

‎Menurut Rudi, hal itu pernah secara tegas disampaikan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Medan. 

‎Dalam fakta persidangan menguak PT. Ayu Septa Perdana adalah salah satu perusahaan yang melakukan suap memberikan uang  untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara,‎ ‎PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dikatakan menerima uang Rp 300 juta dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

‎"Segera tetapkan tersangka baru kasus Satker PJN Wilayah I Sumut dan Periksa secara menyeluruh proyek yang di kerjakan PT. Ayu Septa Perdana," kata Rudi.

‎Penuntasan kasus ini, kata Rudi, sangat krusial agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang merusak muru'ah institusi penegak hukum, serta memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum. 

‎Adapun KPK-RI sudah menerima perwakilan LK-I PEMDA, dan berjanji menindaklanjuti aduan mereka.

(tim)


Posting Komentar

0 Komentar