LK-I PEMDA Desak KPK Periksa Dokumen Perusahaan Penyedia Jasa pada Pengadaan Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut


 JAKARTA – 

Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Jumat (05/06/2026) pukul 14.00 WIB.

‎Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

‎Dalam aksi tersebut, LK-I PEMDA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap proyek Preservasi Jalan Desa Panjang – Petatal Kabupaten Batu Bara dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar yang dikerjakan oleh PT Anugrah Juni Arta Arif serta proyek Penggantian Jembatan Sei Pulau Raja senilai sekitar Rp20 miliar yang dikerjakan oleh PT Tombang Mitra Utama.

‎"Jangan sampai proyek yang dibiayai oleh uang rakyat dimenangkan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak benar atau informasi yang menyesatkan dalam proses tender, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas LK-I PEMDA.

‎Selain itu, LK-I PEMDA juga Menyinggung PT. Anugerah Juniarta Arif dàlam pengerjaan konstruksi (DAK Jalan Tematik Food Estate) Peningkatan Ruas Jalan (Pasar Serdang) Serdang – Batas Kabupaten Batu Bara (Kampung Durian) Nomor Ruas 92, Kecamatan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp.9,7 Miliar.

‎Rudi menyampaikan bahwa informasi yang didapat, perusahaan PT. Anugerah Juni Arta Arif sebagai pemenangan tender tersebut, merupakan badan usaha yang baru didirikan pada tanggal 17 Juli 2023. Sementara Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut baru diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2024 oleh LSBU ASPEKNAS.

‎Menurut LK-I PEMDA, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan perusahaan dalam mengikuti dan memenangkan tender yang diumumkan pada tahun 2024. Sebab, salah satu unsur penting dalam evaluasi penyedia jasa konstruksi adalah pengalaman pekerjaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎"Patut diduga terdapat ketidaksesuaian data pengalaman yang digunakan sebagai syarat kualifikasi. Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, PT. Anugerah Juni Arta Arif mencantumkan pengalaman pekerjaan konstruksi berupa pekerjaan beton struktur senilai sekitar Rp189 juta yang diklaim diperoleh dari satuan kerja Kementerian PUPR pada Desember 2023," ujar Rudi Koordinator LK-I PEMDA.

‎Lebih lanjut, LK-I PEMDA menilai bahwa klaim pengalaman tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh KPK RI dan lembaga pengawas pengadaan. Pasalnya, pada periode Desember 2023 tersebut perusahaan yang bersangkutan diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi jasa konstruksi.

‎LK-I PEMDA mengacu pada Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Oleh karena itu, apabila benar pekerjaan yang dijadikan pengalaman tersebut dilaksanakan pada saat perusahaan belum memiliki SBU, maka terdapat dugaan bahwa dokumen pengalaman yang digunakan dalam proses tender perlu dilakukan verifikasi secara mendalam.

‎Atas dasar itu, LK-I PEMDA mendesak aparat penegak hukum, auditor pemerintah, serta lembaga pengawas pengadaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen kualifikasi, dokumen pengalaman pekerjaan, serta proses evaluasi tender yang mengantarkan PT. Anugerah Juni Arta Arif sebagai pemenang proyek Preservasi Jalan Desa Panjang – Petatal Kabupaten Batu Bara dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar tersebut, dan memeriksa Pejabat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( Satker PJN ) Wilayah I Sumatera Utara dan PPK 1.3  beserta panitia Pengadaan.

‎Menurutnya, proyek jalan dan jembatan merupakan infrastruktur vital yang menyangkut keselamatan masyarakat. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

‎LK-I PEMDA menilai bahwa praktik korupsi di sektor infrastruktur sering kali dilakukan secara sistematis, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. Akibatnya, masyarakat kerap menerima hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan negara.

‎"Kami mengingatkan bahwa korupsi proyek infrastruktur bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak rakyat atas pembangunan yang berkualitas. Setiap pihak yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu," lanjutnya.

‎Melalui aksi tersebut, LK-I PEMDA menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK RI:

‎1. Melakukan telaah dan investigasi terhadap Proses pengadaan proyek Preservasi Jalan Desa Panjang – Petatal Kabupaten Batu Bara TA 2025.

‎2. Memeriksa proyek Penggantian Jembatan Sei Pulau Raja TA 2025 secara menyeluruh.

‎3. Memanggil seluruh pihak yang terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek.

‎4. Menindak tegas apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

‎5. Menjamin transparansi penanganan laporan masyarakat terkait proyek-proyek APBN di Sumatera Utara.

‎6.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Material yang digunakan dàlam proyek tersebut.

(tim)


Posting Komentar

0 Komentar