Langkat,-
Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Langkat menyampaikan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi ke Polres Langkat atas dugaan Tindak Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan Tindak Pidana dugaan Pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian (hate speech) terhadap PDI Perjuangan.
Demikian disampaikan Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Langkat, T Muzakkar, MKn,CPM,C.NS didampingi Sekretaris DPC PDI P Langkat Ahmad Muhajir,S.Sos Dalam pengadukan Dumas tersebut Tim diterima Kasi Sium Polres Langkat, Aiptu Suharyono di Mapolres Langkat, Senin (2/6/2025).
Disebutkannya, dasar pengaduan masyarakat tersebut berawal pada bulan Mei 2025 lalu, masyarakat Indonesia , keluarga besar serta Kader PDI Perjuangan se Indonesia dikejutkan dengan pernyataan Budi Ari tentang pencemaran nama baik Partai PDI Perjuangan serta dugaan ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi Indonesia) di berbagai media sosial yang sudah tersebar di media sosial Facebook, tiktok,dan lainnya.Adapun pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian yang diucapkannya "PDI Perjuangan terlibat dalam perlindungan situs judi online,".
"Pernyataan ini sudah masuk dalam dugaan delik pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan dan sudah masuk kategori ujaran Kebencian," tegas T Muzakkar kepada sejumlah wartawan di Mapolres Langkat.
Disebutkan Muzakkar, tindakan dan perbuatan Budi Arie Setiadi dinilai telah melanggar dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Thun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat ,dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 10 Tahun.
Tidak hanya itu,sebut kader PDI Perjuangan itu, perbuatan Budi Arie dapat dikenai Pasal 310 dan 311 KUH Pidana serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ,jelasnya lagi.
"Kami meminta kepada Kapolres Langkat dalam hal ini selaku institusi penegak hukum agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana tersebut dan menindak yang bersangkutan atas dugaan Pencemaran nama baik yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan menimbulkan rasa kebencian,"sebut Muzakkar mengakhiri.(Jarik)
0 Komentar