Langkat,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan sebelas judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Dari sebelas judul Ranperda yang disetujui, lima merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat mengatakan, penetapan Propemperda merupakan langkah awal agar penyusunan Ranperda tahun 2026 dapat berjalan terencana dan tepat sasaran.
“Penetapan Propemperda ini menjadi dasar penting bagi proses legislasi daerah agar seluruh rancangan peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sribana dalam sambutannya.
Adapun sebelas judul Ranperda yang masuk Propemperda 2026 yakni:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat;
2. Ranperda tentang Perangkat Desa Kabupaten Langkat;
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Langkat;
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Ranperda tentang Penyediaan dan Pendistribusian Sarana Produksi Pertanian;
7. Ranperda tentang Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, Pasar Hewan, dan Pasar Unggas;
8. Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi;
9. Ranperda tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi;
10. Ranperda tentang Kesejahteraan Masyarakat Desa; dan
11. Ranperda tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
Dalam rapat paripurna tersebut, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Langkat memaparkan latar belakang, sasaran yang ingin diwujudkan, serta ruang lingkup pengaturan masing-masing Ranperda yang diusulkan.
Penetapan Propemperda 2026 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 39, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 240.
Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan segera menyiapkan naskah akademik serta draf Ranperda agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang efektif mendukung pembangunan daerah.
Pewarta : Ahmad Fadli
0 Komentar