Langkat,-
Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat bersama para pengusaha sarang burung walet dalam rangka pembahasan proses legalitas perizinan usaha, Senin(21/10/2025, di ruang rapat DPRD Langkat.
Pertemuan ini merupakan undangan kedua setelah sebelumnya para pengusaha belum dapat hadir, Dalam kesempatan ini sebanyak 10 orang pengusaha sarang burung walet hadir dan berdialog langsung dengan jajaran pansus serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Ketua Pansus Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Langkat Donny Setha, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku usaha sarang burung walet dalam melengkapi izin usaha sesuai ketentuan yang
Selama ini banyak pengusaha sarang walet yang masih menggunakan izin ruko. “Melalui rapat ini, kami ingin membantu agar para pengusaha dapat mengurus izin sesuai peruntukan, sehingga usaha mereka memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Donny.
Salah satu perwakilan pengusaha mengungkapkan bahwa keinginan untuk mengurus izin sudah ada sejak lama, namun terkendala oleh Peraturan Daerah (Perda) yang melarang usaha walet berada di dekat rumah ibadah. Menurut mereka, sebagian besar bangunan walet telah berdiri sebelum Perda tersebut diberlakukan.
Anggota Pansus, Zulhijar, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban dan legalisasi usaha.
“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 78 pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Langkat, namun baru satu yang mulai mengurus proses perizinan. Kami ingin mendorong agar semua pelaku usaha memiliki izin yang sah,” jelasnya.
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang turut hadir menjelaskan bahwa pengusaha dapat menyesuaikan izin dengan cara mengubah peruntukan bangunan dari rumah atau ruko menjadi sarang burung walet.
Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan sebesar Rp30 ribu per meter, dan pengelolaan limbah wajib diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup, dengan tetap memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
Sementara itu, Anggota Pansus Bahri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan masyarakat terkait aktivitas usaha walet, mulai dari kebisingan hingga kondisi lingkungan yang tidak tertata.
“Kami tidak ingin menutup usaha, justru ingin membantu menertibkan agar usaha walet di Langkat tertib dan berizin. Dengan izin lengkap, pajak atau retribusi bisa dikelola dengan baik, PAD meningkat, dan pengusaha pun dapat berkontribusi melalui CSR kepada masyarakat,” tegas Bahri.
Dalam rapat tersebut, terungkap pula bahwa sebagian pengusaha telah menjalankan usaha walet lebih dari dua dekade, dan seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
Pansus DPRD Kabupaten Langkat berharap, melalui pembinaan dan pendampingan ini, sektor usaha sarang burung walet dapat berkembang secara tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.
Pewarta: Ahmad Fadli
0 Komentar