Medan,-
Ketua Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) Zulfahmi Siregar desak Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu, agar lakukan tindakan terukur atas indikasi pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan Kepala PT. PLN Ulp Sibuhuan dan Perwakilan PT. Telkom yang memberikan kebebasan terhadap pengusaha Wifi ilegal sehingga menimbulkan kerugian terhadap Negara serta kerugian terhadap masyarakat. senin (25/5).
Disisi lain, menurut kami perbuatan tersebut sangat membahayakan karena terlihat bergantungan sembarangan menggunakan Fasilitas PT. PLN ( BUMN ).
Ditambah lagi, sangat mempengaruhi pelayanan PT. PLN terhadap konsumen atau masyarakat. Dari itu, Zulfahmi Siregar meminta agar Kapolda Sumut melakukan Pengusutan terhadap :
1. Kepala PLN
2. Perwakilan Telkom
3. Kapolres Palas
Diteruskan, Karena disinyalir adanya dugaan kuat menerima Fee atau stabil dari pengusaha Wifi yang dimaksud, sehingga kegiatan tersebut berlangsung lama.
Ditanggapi, AKP. Rawi mewakili dari Krimsus Polda-Sumut menjelaskan, bahwa laporan tersebut telah kami terima dan akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Mendengar itu, Mahasiswa berterima kasih dan berjanji minggu depan akan melakukan akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II dengan membawa persoalan yang sama, permasalahan tersebut yang kami maksud agar segera dapat dituntaskan dan terbuka atau transparan. (tim)

0 Komentar