JAKARTA,-

Lembaga Kajian Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek jalan di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

‎Dalam aksi tersebut, massa LK-I PEMDA mempertanyakan perkembangan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak dari PT. Ayu Septa Perdana, PPK 1.2 Provinsi Sumut HH, dan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut DE yang telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan. KPK diketahui masih terus mendalami pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di lingkungan BBPJN Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Selasa, 2 Juni 2026.

‎Koordinator aksi LK-I PEMDA, Rudi, menyampaikan bahwa masyarakat Sumatera Utara berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

‎"Kami datang ke KPK bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi meminta transparansi dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penanganan perkara besar ini berjalan lambat tanpa kejelasan. Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

‎Rudi menilai bahwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara merupakan perkara serius yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan yang melibatkan pejabat pada Satker PJN Wilayah I Sumut dan sejumlah kontraktor pelaksana proyek. Hal yang menarik dan membingungkan adalah terkait pengakuan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, bahwa saksi menerima uang dari pihak Kontraktor PT.Ayu Septa Perdana agar dimudahkan segala urusan untuk mendapat proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

‎Selain itu, LK-I PEMDA juga meminta KPK mengusut secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pengaturan proyek-proyek jalan tersebut. KPK sendiri telah menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam pengkondisian proyek, pengaturan pemenang pekerjaan, maupun praktik suap harus diperiksa secara transparan dan profesional.

‎LK-I PEMDA juga mendesak KPK untuk segera menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil, termasuk dari unsur PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Sumut dan PT. Ayu Septa Perdana, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum. KPK harus membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu," tutup Rudi koordinator Aksi LK-I PEMDA.(tim)