Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Paluta, Muhammad Amin Siregar Desak Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


 Padang Lawas Utara,– 

Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang terindikasi  ilegal di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, apresiasi tersebut disertai harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada operasi sesaat.

Tokoh sekaligus politisi  masyarakat Kecamatan Dolok, Muhammad Amin Siregar, menilai tindakan tegas Pemprov Sumut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang berpotensi membuat aktivitas tersebut kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan rutin dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar praktik galian C ilegal benar-benar dapat dihentikan.

Muhammad Amin Siregar juga meminta Polres Padang Lawas Utara untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi titik aktivitas galian C. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan penambangan tanpa izin.

"Penertiban ini patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan aktivitas galian C ilegal tidak kembali beroperasi. Pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum," tegasnya.(25/7)

Masyarakat berharap langkah tegas yang telah dilakukan Pemprov Sumut menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih serius terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Padang Lawas Utara. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga dinilai berpotensi merugikan negara serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Dengan pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, diharapkan aktivitas galian C ilegal dapat diberantas secara menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar