Medan, -
Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan laporan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas.Selasa, 21 Juli 2026.
Aksi yang dikoordinatori oleh Arsyad Riski Pratama Siregar tersebut menyoroti dugaan pungutan dalam pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas, serta dugaan pungutan terhadap dana Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa se-Kabupaten Padang Lawas.
Dalam orasinya, BPM-SU juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk para Camat Se-kabupaten Padang Lawas, sehingga menurut mereka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Dugaan tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan BPM-SU dan belum terbukti secara hukum.
Koordinator aksi, Arsyad Riski Pratama Siregar, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria dari Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib.
"Kami mengapresiasi atas aksi dari mahasiswa dan kami meminta kepada mahasiswa untuk memasukkan laporan secara tertulis guna mempermudah proses hukum yang akan dilakukan," Ujar Maria.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi Arsyad Riski Pratama Siregar menyatakan bahwa BPM-SU akan segera melengkapi laporan secara tertulis dan terus mengawal proses penanganannya.
"Kami akan kembali minggu depan untuk mengawal proses hukum atas laporan dugaan yang kami sampaikan. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Tutup Arsyad.(tim)

0 Komentar