GERAM SUMUT Desak Kejatisu Panggil dan Periksa Khoirul Azmi Kadis SDABMBK Medan/Mantan Kadis PUTR Kab.Langkat Terkait Proyek T.A 2023-2025


 Medan,-

Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara (DPW-Geram-Sumut) akan gelar aksi unjuk rasa damai jilid I didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dan Kantor Walikota Medan Terkait persoalan yang dihadapi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi (SDAMBK) Kota Medan  atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Langkat.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka

Umum.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan

Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Landasan Dasar Permasalahan:

Ketua DPW-GERAM-SUMUT Ansori Ritonga menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2025 adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan maupun penentuan pemenang kegiatan.

Adapun kegiatan yang dimaksud antara lain :

1. Nama kegiatan : Proyek rehabilitasi stadion mini Nilai anggaran lebih dari Rp.150 juta yang dikerjakan oleh CV.Asrofi Perkasa Abadi.

2. Proyek pengelolaan air limbah domestik yang bersumber dari DAK Tahun anggaran 2023-2024 yang ber total mencapai Rp 3.627.200.060,

Berdasarkan informasi dan indikasi yang berkembang di lapangan pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan 

sebelumnya. Terdapat indikasi adanya pengurangan volume pekerjaan, serta tidak sesuai spesifikasi dan teknis.

Selain itu, Sorotan tajam dugaan korupsi di tubuh Dinas PUTR Kab. Langkat pada Proyek pengelolaan air limbah domestik yang bersumber dari (DAK) Tahun anggaran 2023-2024 yang dimana proyek ini melibatkan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di beberapa wilayah termasuk ;

Kecamatan Hinai :

Kelurahan Kebun Lada – Rp.651.800.060,

Desa Muka Paya – Rp.480.000.000,

Desa Paya Rengas – Rp.480.000.000,

Desa Suka Jadi – Rp.481.000.000,

Kecamatan Stabat :

Desa Pantai Gemi – Rp.480.000.000,

Kecamatan Kuala :

Desa Perkebunan Bekiun – Rp.575.400.000,

Kecamatan Selesai :

Desa Sei Limbat – Rp.480.000.000,

Jumlah total anggaran Proyek mencapai Rp.3.627.200.060,00 tidak sesuai spesifikasi dan teknis serta proses pengerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, kami menduga kuat adanya jual beli proyek/Fee setiap kegiatan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.

Maka oleh karena itu, kami dari Aliansi DPW-GERAM-SUMUT (Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Sumatera Utara) akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada :

Hari/Tanggal : Senin, 10 Agustus 2026,

Waktu : 09.00 s/d Selesai, 

Titik Kumpul : MMTC Pancing

Titik Aksi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kantor Walikota Medan 

Estimasi Massa : ± 50 Orang

Alat Peraga : Soundsystem, spanduk,karton, bendera, organisasi, statement aksi.

Adapun beberapa tuntutan massa aksi antara lain : 

1. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan beberapa poin yang kami sampaikan diantaranya :

a. Segera memanggil dan memeriksa kepala dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kab. Langkat Khairul Azmi yang sekarang menjadi kepala dinas Sumber Daya Air,Bina Marga & Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Pejabat PPK dan seluruh pejabat diinternal dinas PUPR Kab.Langkat yang diduga kuat melakukan praktik Tindak pidana korupsi pada kedua Program Pyorek kegiatan ditubuh dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kab.Langkat APBD Tahun 2023 sampai 2025.

b. Segera melakukan langkah-langkah konkrit dan masuk tahap penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terkait dugaan korupsi pada 2 paket kegiatan Proyek di dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kab Langkat.

2. Meminta kepada Walikota Medan agar mengevaluasi dan mencopot kepala dinas Sumber Daya Air,Bina Marga & Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi terkait dugaan KKN pada 2 paket proyek Ketika Menjabat di dinas PUTR Kb. Langkat.

3. Kami meminta kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air,Bina Marga & Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Langkat Khairul Azmi untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atas penggeledahan dan persoalan yang masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) yaitu OTT Bupati Langkat beberapa waktu yang lalu.

4. Apabila tidak ada tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera utara maka kami juga akan melaporkan Kejatisu ke JAMWAS KEJAGUNG RI dikarenakan tidak tegas, lalai dan diduga takut untuk memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat yang ada Di Sumut terkhususnya Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar