Medan,-
Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Sumatera Utara (DPW-GERAM-SUMUT) akan melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terhadap Anggaran Realisasi T.A 2024 dan 2025 dan penggunaan anggaran dugaan SPP Siswa-siswa Sekolah SMKN 1 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Landasan Dasar Permasalahan
Koordinator aksi atau Ketua DPW-GERAM-SUMUT Ansori Ritonga mengatakan kepada awak media bahwa, Berdasarkan informasi data dan temuan/hasil pemantauan serta evaluasi dokumen pelaksana yang kami dapatkan, Kami menduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi (KKN) dalam pengelolaan Dana Anggaran sekolah tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Oleh Kepala sekolah menengah kejuruan negeri 1 (SMKN 1 Batang Angkola) yang beralamat di JL. Mandailing batu, Benteng huraba, Kec.Batang Angkola Kab.Tapanuli Selatan.
Adapun beberapa poin indikasi dugaan yang menguat meliputi :
1. Tahun anggaran 2024 ;
* Administrasi sekolah Tahap 1.Rp.210.972.800,00 dan Tahap 2.Rp.195.168.720,00.
* Kegiatan ekstrakurikuler Tahap 1.Rp.38.215.000 dan Tahap 2.Rp.84.110.000,00
* Sarana-prasarana Tahap 1.Rp.177.821.200,00 dan Tahap 2.Rp.286.204.500,00
2. Tahun anggaran 2025 ;
* Administrasi sekolah Tahap 1.Rp.171.799.690,00 dan Tahap 2.Rp.108.062.120,00
* Kegiatan ekstrakurikuler Tahap 1.Rp.33.087.500,00 dan Tahap 2.Rp.83.385.000,00.
* Sarana-prasarana Tahap 1.Rp.186.570.700,00 dan Tahap 2.Rp.358.241.700,00.
3. Realisasi atau peruntukan pada pembayaran Uang SPP Siswa-siswa Sekolah SMKN 1 Batang Angkola, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan bervariasi mulai tahun 2024 dengan jumlah murid 1000 murid, pada tahun 2025 jumlah murid 964.
Maka oleh karena itu kami dari Aliansi GERAM (Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Sumatera Utara) akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada ;
Hari/Tanggal/Waktu : Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Titik Kumpul : MMCT Pancing
Titik Aksi : Kejaksaan Tinggi Sumut & Dinas Pendidikan Sumut,
Estimasi Massa : ± 50 Orang
Alat Peraga : Soundsystem,spanduk ,karton, bendera organisasi, statement.
Tuntutan
1. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut )untuk melakukan beberapa poin yang kami sampaikan diantaranya :
A. Segera memanggil dan memeriksa kepala Sekolah SMKN 1 Batang Angkola yang diduga kuat melakukan praktik Tindak pidana korupsi pada Anggaran Sekolah SMKN 1 Batang Angkola Tahun 2024-2025,
B. Segera memanggil dan memeriksa bendahara sekolah SMKN 1 Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dan menunjukkan realisasi penggunaan anggaran Dana BOS T.A 2024-2025 dan juga Realisasi penggunaan Uang SPP Siswa-siswa Sekolah SMKN 1 Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
C. melakukan Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS yang berpotensi mengarah pada dugaan korupsi Dana BOS SMKN 1 Batang Angkola pada pada tahap 1 dan 2 tahun 2024 sampai 2025 yang diduga kuat tidak direalisasikan dengan baik.
2. Meminta kepada Dinas Pendidikan Sumut agar mengevaluasi dan mencopot kepala Sekolah SMKN 1 Batang Angkola Nevita Melda Lubis terkait dugaan kuat memanipulasi LPJ/SPJ Anggaran dana sekolah.
3. Apabila tidak ada tindakan Tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera utara maka kami juga akan melaporkan Kejatisu ke JAMWAS KEJAGUNG RI dikarenakan tidak tegas, lalai dan diduga takut untuk memanggil dan memeriksa Kepala-Kepala sekolah yang ada di Sumut.(tim)

0 Komentar