JAKARTA,-
Mahasiswa berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (Madilog Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Jum'at (31/07/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 Juli 2026 dan 22 Juli 2026, sebagai bentuk konsistensi mengawal dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp.200 Miliar hingga Rp.250 Miliar.
Koordinator aksi, Habibi Hasibuan, menyampaikan bahwa hingga aksi ke-3 digelar, Madilog Sumut masih menunggu langkah konkret KPK-RI untuk menindaklanjuti berbagai dugaan yang telah disampaikan kepada publik.
"Kami datang untuk ketiga kalinya karena kami percaya uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapapun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta KPK-RI bekerja, memeriksa, mengaudit, dan menguji seluruh dugaan secara profesional serta transparan," Tegas Habibi.
Dalam aksinya, Madilog Sumut menyoroti sejumlah dugaan yang perlu didalami melalui proses hukum, antara lain dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari Galian C tanpa izin, dugaan manipulasi harga (Mark-Up) material, serta dugaan penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila terbukti.
Madilog Sumut juga menilai langkah KPK-RI yang telah melakukan penindakan terhadap dugaan korupsi di Sumatera Utara menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, mereka berharap perhatian yang sama juga diberikan terhadap setiap laporan masyarakat mengenai proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Madilog Sumut mengungkapkan bahwa setelah aksi pertama pada 10 Juli 2026, pihaknya mengirimkan pemberitaan aksi kepada PT.Nindya Karya melalui nomor +62 822-8343-#### sebagai bentuk keterbukaan dan harapan adanya klarifikasi. Namun, ketika hendak kembali menyampaikan pemberitaan menjelang aksi kedua, nomor mahasiswa tidak lagi dapat menghubungi nomor tersebut. Menurut Madilog Sumut, kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik mengenai pentingnya ruang komunikasi yang terbuka dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dalam Aksi Jilid III, Madilog Sumut menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK-RI :
- Segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek guna menguji dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum.
- Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Menutup aksinya, Madilog Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional hingga terdapat kepastian hukum. Menurut mereka, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap dugaan yang memiliki dasar untuk diperiksa, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.(tim)

0 Komentar