JAKARTA,-
Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (DPP MADILOG SUMUT) bersama Lembaga Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (LKPM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam kebijakan otomatisasi pelanggan air minum menjadi pelanggan layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.
Ketua Umum MADILOG SUMUT, Habibi Hasibuan, dalam orasinya menyoroti kebijakan penagihan L2T2 yang dinilai membebani masyarakat melalui pembebanan biaya secara otomatis pada rekening air minum pelanggan.
Ia mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan tidak sah, maladministrasi, serta potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti dan unsur pidana dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Habibi menegaskan bahwa persoalan L2T2 bukan semata-mata menyangkut tarif layanan, melainkan juga berkaitan dengan hak konsumen, transparansi pengelolaan dana, dasar hukum penetapan tarif, dan kesesuaian antara biaya yang ditagihkan dengan layanan yang benar-benar diterima masyarakat, Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Direksi Perumda Tirtanadi dan pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Umum LKPM-SU, Yazid Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan aksi sebanyak dua kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Perumda Tirtanadi dalam rangka menyuarakan persoalan layanan L2T2 tersebut.
Yazid menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bersama MADILOG SUMUT merupakan bentuk konsistensi dalam mengawal kepentingan masyarakat. Menurutnya, persoalan penagihan L2T2 perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada persoalan administratif semata, tetapi juga ditelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan dana.
“Kami sudah dua kali turun ke Kejati Sumut dan Kantor Perumda Tirtanadi. Hari ini kami kembali menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Agung RI agar persoalan L2T2 mendapat perhatian dan pengusutan yang serius,” Ujar Yazid dalam keterangannya (kutipan perlu disesuaikan dengan rekaman atau pernyataan asli Yazid).
Dalam aksi tersebut, MADILOG SUMUT dan LKPM-SU menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Kejagung RI mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan otomatisasi dan penagihan L2T2 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara apabila ditemukan bukti dan unsur pidana.
2. Memanggil dan memeriksa Direksi Perumda Tirtanadi serta pihak terkait untuk mengungkap dasar kebijakan, mekanisme penetapan tarif, jumlah pelanggan yang dikenakan biaya, dan pertanggungjawaban dana L2T2.
3. Mengusut dugaan pungutan tidak sah dan maladministrasi serta menguji keabsahan KEP-84/DIR/OPAL/2020 beserta dasar kewenangan penetapan tarif L2T2.
4. Menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial MADILOG SUMUT bersama LKPM-SU terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua organisasi berharap Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum.(R02)

0 Komentar