Persoalan Gang Anggrek di Tembok? Pemko Medan dan BPN Kota Medan di Minta Buka Fakta Sebenarnya


 Medan, -

Persoalan penembokan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada Jumat, 18 September 2026, pihak inisial SB dan sejumlah pihak lain disebut-sebut diduga menutup akses jalan dengan bangunan tembok.


Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status tanah, status jalan, legalitas pembangunan tembok, serta hak akses masyarakat yang selama ini menggunakan Gang Anggrek.


Tim kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi terdiri dari Dongan N. Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Krena, S.E., S.H., M.H., Bayu S., S.H., Satria Adiguna, S.H., M. Rizky Haris, S.H., dan Abdu Fadly Ansor, S.H., M.H.


Tim kuasa hukum meminta Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai konflik antara masyarakat dan pihak pengembang, Menurut kuasa hukum masyarakat, pemerintah perlu menjelaskan sejumlah persoalan mendasar secara terbuka.


“Atas dasar hak apa Gang Anggrek ditembok?, Siapa pemegang hak atas tanah tempat tembok berdiri?, Apakah pembangunan tembok telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang?” Ujar Dongan N. Siagian, S.H., M.H.


Ia juga mempertanyakan status Gang Anggrek yang selama ini digunakan masyarakat, “Gang Anggrek pernah mendapatkan pembangunan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pada 2014. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengaspalan melalui APBD Kota Medan pada 2016,” Jelasnya.


Kuasa Hukum Soroti Batas Tanah dan Kehadiran Sejumlah Unsur, Dongan menjelaskan, Sertifikat Hak Milik Nomor 07219 atas nama Elfarida mencantumkan Gang Anggrek sebagai batas sebelah timur.

Namun, tim kuasa hukum masyarakat menyebut kondisi dilapangan saat ini berbeda. Bangunan tembok kini menutup Gang Anggrek.


"Tim kuasa hukum masyarakat menduga orang-orang yang disebut sebagai suruhan inisial SB, melakukan pembangunan tembok tersebut".


Kuasa hukum juga menyebut sejumlah pihak dan unsur instansi berada di lokasi ketika penutupan berlangsung, Menurut keterangan kuasa hukum masyarakat, pihak tersebut antara lain oknum Polsek Sunggal dan oknum anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal.


Selain daripada itu, kuasa hukum menyebut oknum dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan serta oknum Satpol PP turut berada di lokasi.


Mereka juga menyebut oknum dari Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Lurah dan Sekretaris Lurah Kelurahan Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV.


Kuasa hukum turut menyebut adanya sejumlah massa yang mereka nilai berpihak kepada Inisial SB.


Tim kuasa hukum masyarakat meminta penjelasan terbuka mengenai keberadaan pihak-pihak tersebut. Mereka ingin mengetahui kapasitas, dasar kewenangan, serta tindakan masing-masing pihak saat penutupan berlangsung.


Menurut kuasa hukum, penutupan tersebut mengganggu akses lalu lintas masyarakat di Jalan Seroja, Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Karena itu, kuasa hukum masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan memeriksa status dan fungsi Gang Anggrek.


Mereka juga meminta pemerintah memeriksa legalitas pembangunan tembok yang menutup akses masyarakat. Kuasa hukum menilai pemeriksaan itu penting untuk memastikan status hukum Gang Anggrek.


Pemerintah perlu menjelaskan apakah Gang Anggrek termasuk bagian dari tanah dengan hak tertentu, fasilitas umum, akses masyarakat, atau memiliki status hukum lainnya.


Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan terhadap Aparatur, Tim kuasa hukum masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait memeriksa kehadiran serta tindakan aparatur yang berada di lokasi.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan perlu memastikan dasar tugas dan kewenangan setiap aparatur.


Pemeriksaan itu mencakup oknum dari Dinas SDABMBK Kota Medan, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV. Tim kuasa hukum masyarakat juga meminta institusi terkait menjelaskan kehadiran oknum Polsek Sunggal dan oknum anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal.


Kuasa hukum menyebut kedua unsur tersebut berada di lokasi saat penutupan berlangsung. Mereka menegaskan seluruh pihak harus mengedepankan proses hukum. Semua pihak juga diminta menghindari tindakan yang dapat memperuncing konflik di tengah masyarakat.


Ingatkan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

Tim kuasa hukum masyarakat turut mengingatkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).


Pasal tersebut menyatakan:

“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Menurut kuasa hukum masyarakat, ketentuan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan seseorang atas tanah.

Namun, setiap pemegang hak tetap harus memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat ketika menggunakan tanahnya.


“Dasar sertifikat hak milik bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa batas. Pemegang hak atas tanah tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain dan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” Pungkas Dongan.


Pemko Medan dan BPN Diminta Buka Fakta

Kuasa hukum masyarakat menegaskan persoalan Gang Anggrek bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah tembok. Menurut mereka, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum, akses masyarakat, tertib administrasi pertanahan, serta transparansi tindakan aparatur.


Selain itu, mereka menilai persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kepentingan masyarakat. “Jika seluruh proses pembangunan tembok memiliki dasar hukum, izin, dan kewenangan yang sah, silakan tunjukkan dan buka kepada masyarakat,” Terang Dongan.


“Namun, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” lanjutnya.


Tim kuasa hukum masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan, BPN Kota Medan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan.Pemeriksaan tersebut perlu mencakup dokumen pertanahan, status Gang Anggrek, batas bidang tanah, dasar hukum pembangunan tembok, serta kapasitas pihak-pihak yang berada di lokasi.


Kuasa hukum menilai langkah tersebut penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Pemeriksaan yang terbuka juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


Untuk perimbangan dalam pemberitaan awak media akan mencoba melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap inisial SB atas kebenaran persoalan tersebut diatas, apakah benar bahwa masyarakat/tim kuasa menyebutkan pihak inisial SB dan sejumlah pihak lainnya disebut-sebut diduga menutup akses jalan dengan bangunan tembok.(r02)


Posting Komentar

0 Komentar