Babak Baru Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng Tapanuli Selatan



Tapanuli Selatan.09/06/2025.

Masih segar dalam ingatan para aktivis dan pemerhati tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak tentang peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban, Hennita Wati Lubis (47) Warga Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam Laporan Polisi, Hennita Wati Lubis menceritakan peristiwa penganiayaan yang terjadi tidak jauh dari tempat tinggalnya pada sabtu 4 Mei 2024, sekira pukul 07.00 Wib di desa sipenggeng Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan

Berawal dari pertengkaran mulut atas batas patok/ tapal batas tanah kepemilikan korban dengan 2 orang tersangka yaitu Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH, pertengkaran yang sampai memanas itu pada akhirnya tersangka MN dan AH menarik jilbab yang dikenakan korban dan menarik baju Korban hingga robek sampai tampak bagian dada korban yang pada saat itu korban tidak memakai penutup dalaman dadanya.

Kendati kasus ini sempat tertunda proses Penyidikannya dikarenakan adanya penyegaran personil kepolisian di Satreskrim Pidum Polres Tapsel dan pertukaran Jaksa Penuntun Umum, namun sekarang kasus ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara 228/Pid.B/2025/PN Psp.

Dan kedua terdakwa dikenakan pasal 170 KUHAP yang menjelaskan bahwa siapa saja yang dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Informasi yang diperoleh awak media BITvonline dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kedua terdakwa akan menjalani sidang pertama pada Hari Rabu 11 Juni 2025 dan kedua terdakwa status tahanan kota.

Sementara kondisi korban hingga saat ini masih mengalami trauma atau ketakutan apabila berjumpa dengan kedua terdakwa, atas kondisi ini pihak keluarga korban akan mengajukan permohonan kepada Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan penjara selama proses persidangan berjalan.

Hal ini dapat dilakukan sebagaimana Wewenang hakim untuk menahan terdakwa selama proses persidangan diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 21, 26, dan 27 KUHAP.  

Regulasi yang mengatur wewenang hakim untuk menahan terdakwa dalam KUHAP bertujuan untuk menjaga jalannya proses hukum dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat maupun korban. *(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar