Diduga Gelapkan Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan


 Padangsidimpuan,-

Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan - Sumatera Utara ,  SG yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. 


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 .


Dalam laporan tersebut disebutkan kalau Syarif Muda Siregar  telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU 1/2023, yang terjadi di JL BM. MUDA, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 1.368666, 99.282864, SILANDIT, PADANGSIDIMPUAN SELATAN, KOTA PADANGSIDIMPUAN, SUMATERA UTARA,


Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, dengan Terlapor atas nama SG,dkk, Uraian Kejadian Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, 


Pada awal nya Pelapor (SYARIF MUDA SIREGAR) telah terpilih sebagai Ketua Pembina pada Yayasan Perguruan Islam BMMUDA Nurul limi yang beralamat pada JI. BM. Muda, Kel. Silandit, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, kemudian Pelapor melaksanakan kunjungan pada Yayasan tersebut, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 saat kunjungan tersebut Pelapor bertemu dengan pengurus harian yayasan perguruan islam Nurul Ilmi yang bernama SG, kemudian Terlapor (SG) mengakui dan menyatakan secara lisan  bahwa uang Yayasan dipergunakan untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Jl. Kenanga Nomor 8, Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang menurut pengakuan dari Terlapor pembelian sebidang tanah tersebut sebagai investasi milik Yayasan akan tetapi pada kenyataanya pembelian tanah tersebut mengatasnamakan Pribadi SG (Terlapor).


Kemudian Pelapor selaku Pembina pada yayasan tersebut melaksanakan Rapat dengan Pengawas yayasan untuk pengawasan serta evaluasi kinerja pada yayasan tersebut yang dihadiri oleh Saksi-saksi dan dituangkan di Notulen Rapat serta Dokumentasi Terlampir, dan diketahui bahwa dana pada yayasan yang dipakai untuk investasi pada sebidang tanah sejumlah Rp. 3.780.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) serta tidak memiliki dokumen administratif secara sah yang membenarkan Terlapor mempergunakan uang yayasan tersebut untuk kepentingan pribadi Terlapor (SG), atas peristiwa tersebut Yayasan pada tempat Pelapor berjabatan sebagai Ketua Pembina mengalami kerugian dan Pelapor merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.


Kepada media Ketua Pembina Yayasan  Perguruan Islam BMMUDA Nurul limi Syarif Muda Siregar, Selasa (26/01/2026) menyebutkan untuk menyelamatkan masa depan Yayasan termasuk dari upaya-upaya penggelapan uang maka Ketua Pembina  yayasan mengambil langkah tegas dengan mengadukan persoalan ini kepada pihak berwajib.


“Seterusnya bicara secara pribadi perbuatan ini sangat-sangat melukai hati kami atas penggunaan dana yayasan untuk membeli rumah yang kami tempati, itu artinya secara tidak langsung akan mengusir kami dari rumah tersebut, padahal meski rumah tersebut masih berstatus milik keluarga besar BM Muda kami (keturunan dokter Badjora M. Siregar) sudah puluhan tahun merawat rumah tersebut.” jelas Muda.


Ironinya yang mau diusir adalah Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Perguruan Islam BMMuda Nurul Ilmi Padangsidimpuan dimana pemenang lelangnya masih  menjabat sebagai Pelaksana Ketua Harian pada saat ini dan masih terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas .


Kemudian sampai saat itu Ketua Harian tersebut mendapat gaji yang termasuk fantastis , padahal hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan perundangan termasuk Undang-Undang tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan .


Dalam pasal 5 ayat (1) UU Yayasan  nomor 16 tahun 2001 Jo. UU. Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan disebutkan Kekayaan Yayasan Baik Berupa Uang, Barang, maupun Kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang Dialihkan, atau Dibagikan secara langsung atau tidak langsung, Baik dalam bentuk Gaji, Upah, maupun Honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.


Ayat (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan, bahwa Pengurus menerima gaji, upah atau honorarium, dalam hal pengurus Yayasan : 

A. Bukan Pendiri Yayasan dan Tidak Terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas ; dan 

B. Melaksanakan Kepengurusan Yayasan secara Langsung dan Penuh.


Mengacu kepada pasal di atas, diketahui jelas bahwa Pemenang Lelang yang bernama Syahlan Ginting jelas terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas.


Kalau ditilik afiliasi dari segi Pendiri ,posisi  SG  menempati derajat ke 3 (tiga) dimana Pendiri termasuk dr. Badjora M. Siregar disebutkan menempati derajat ke - 1 sedangkan saudara kandungnya seorang pendiri termasuk  ibu kandungnya SG  yakni LMS masuk ke dalam derajat kedua sedangkan anak dari LMS menempati posisi derajat ketiga (SG). Karena SG menempati derajat ketiga ditinjau dari sisi Pendiri Yayasan maka SG tidak berhak menerima Upah, Gaji atau Honorarium sebagaimana disebutkan pasal di atas.


Jika kita melihat garis afiliasi dari segi Pembina, posisi SG menempati posisi ke empat , sehingga Syahlan Ginting berhak menerima Upah, Gaji atau Honorarium. 


“Namun karena bunyi dalam pasal 5 di atas mengikutkan garis afiliasi bukan hanya Pembina saja, melainkan juga mengikut sertakan kata-kata Pendiri , maka SG tersangkut sebagai derajat ketiga sehingga tidak berhak menerima upah, gaji atau honorarium.” Demikian disampaikan Syarif Muda Siregar. * (tim)


Posting Komentar

0 Komentar