Medan,-
Barisan dan rakyat Sumatera Utara (BAMPER SUMUT) secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut). .Rabu. (28/1).
Laporan tersebut terkait dugaan Mark-Up pada anggaran proyek pembangunan jembatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Kecamatan NA IX-X, Dusun Kampung Berangir menuju Dusun Masehi Kab.Labura.
Ketua BAMPER SUMUT menyampaikan bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp.456.400.000,00 yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan hasil temuan dan kajian lapangan yang dilakukan BAMPER SUMUT, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
“BAMPER SUMUT menilai perlu adanya pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum, karena proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi merugikan keuangan negara,” Ujar perwakilan BAMPER SUMUT.
BAMPER SUMUT juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Pihaknya berharap Kejati-Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“BAMPER SUMUT akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran negara,” Tutupnya. (tim)

0 Komentar