PMBK Tabagsel Geruduk Kantor Inspektorat Daerah Kab.Tapsel Terkait Anggaran Dana Desa Parau Sorat Sitabo-Tabo T.A 2023-2025

Tapanuli Selatan,-

PMBK-Tabagsel (Pergerakan Mahasiswa Berantas Korupsi Tapanuli Bagian Selatan) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid pertama didepan kantor Inspektorat Daerah kabupaten Tapanuli Selatan terkait anggaran dana Desa Parau Sorat Sitabo-Tabo Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan, tahun anggaran 2023-2024 mengenai tentang rehabilitasi balai desa/balai, kemasyarakatan , Pembangunan MCK , ketapang dan BLT. Jum'at, 08 Mei 2026.

Melalui koordinator aksi menyampaikan secara lugas meminta kepada Bapak/Ibu Inspektorat Daerah kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan audit kembali realisasi anggaran dana Desa tersebut yang kami duga adanya kerugian negara.

"Sesuai informasi dilapangan adanya dugaan Mark-Up dan berpotensi kerugian negara, kami mendesak pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kantor Inspektorat Daerah segera bertindak tegas Memeriksa kembali penggunaan anggaran dana Desa Parau Sorat Sitabo-Tabo Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan, tahun anggaran 2023-2024".

Ditambahkan, Koordinator aksi juga mengatakan kepada Inspektorat Daerah kabupaten Tapanuli Selatan agar mengikut sertakan Ketua PMBK-Tabagsel dalam pengauditan dana desa parau sorat sitabo-tabo tahun anggaran 2023-2025.

Beberapa tuntutan massa aksi unjuk rasa di antara lain adalah :

1. Kami meminta kepada kepala Inspektorat Kab. Tapanuli Selatan  untuk memanggil Kepala Desa Parau Sorat Sitabo-tabo dan seluruh perangkat Desa serta mengaudit seluruh APBDES Parau Sorat  Sitabo-tabo T.A 2024-2025 yang kami duga tidak Direalisasikan dengan sepenuhnya/Mark Up.

T.A 2023 Rp: 960.605.000.

Keadaan Mendesak Rp. :237.600.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat desa Rp.: 9.919.200

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat desa Rp.: 25.880.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat desa Rp.: 163.780.000

Pembangunan /Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitas Umum / MCK umum Rp.: 142.350.000.


T.A 2024 Rp: 862.209.000.

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp,202.200.000.

Pelatihan Bimtek /PengenalanTeknologi untuk pertanian /Peternakan Rp.52.080.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 94.690.000.

Pelatihan/Penyuluhan /Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp. 20.000.000.

Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan /Pengerasan Jalan Lingkungan

Permukiman Gang Rp.202.087.500.

Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan /Pengerasan Jalan Desa Rp.101.685.700.

T.A 2025 Rp: 908.138.000

. Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan /Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan. Rp.341.081.700.

2. Kami meminta kepada Bapak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa dan seluruh perangkat Desa Parau Sorat Sitabo-tabo yang mana kami menduga ikut terlibat dalam Pengelolaan dan Penyalah gunaan Anggaran Dana Desa T.A 2023-2025 .

3. Kami meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan  untuk memanggil dan memeriksa serta mengaudit anggaran Dana Parau Sorat Sitabo-tabo Desa T.A 2023 -2025 yang mana kami duga adanya tindak pidana korupsi, Sesuai hasil Investigasi dan wawancara dengan masyarakat Parau Sorat Sitabo-tabo bahwasanya terkait pembangunan MCK/ Kamar mandi pengadaan Pasir dan batu Itu berasal dari sungai itu dan itu diwajibkan Kepala desa 1 karung/rumah begitu juga dengan Ketapang(Ketahan Pangan) itu tanahnya Kepala Desa untuk lahan pertanian dan perkebunan dan hasilnya tidak jelas.

4. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999, UU No. Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.  Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kami duga Kepala Desa Parau Sorat Sitabo-tabo Kec. Saipar Dolok Hole Kab. Tapanuli Selatan Kami Duga Korupsi Dana Desa Kerugian Negara Rp.401.779.200,00

Ditanggapi langsung dari perwakilan Kantor Inspektorat Daerah kabupaten tapanuli selatan kepada massa aksi unjuk rasa menyebutkan akan berjanji melakukan audit pada anggaran dana Desa Parau Sorat Sitabo-Tabo dalam 30 hari kerja.

PMBK-Tabagsel akan terus mengawal perkembangan hasil dari laporan audit kantor Inspektorat Daerah kabupaten Tapanuli Selatan kepada Desa Parau Sorat Sitabo-Tabo, dan kami juga akan berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II dengan mempertanyakan kembali bagaimana perkembangannya.(tim)


 

Posting Komentar

0 Komentar