Gelar Aksi Jilid II di Kejati Sumut, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai di BPN Medan & Sumut


 Medan,-

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2:  

"Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, berhak menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Kami ingin sampaikan pada Bapak Muhibuddin, S.H., M.H. Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Harli Siregar telah menggeledah kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan dan BPN Sumut. Penggeledahan dilakukan karena penyidik tengah mengusut kasus korupsi lahan pembangunan ruas tol Medan-Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25,441 kilometer. Pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000,00.

Ketua Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU), Rahman Hasibuan, dalam orasinya pada Rabu, 29 April 2026, mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap Kantor BPN Medan dan Kanwil BPN Sumut terkait dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan–Binjai.

Ia juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah, konflik agraria, serta masih luasnya lahan di Kota Medan yang belum bersertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Padahal pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN telah berulang kali meluncurkan program reforma agraria dan menteri pun silih berganti, namun konflik pertanahan di Kota Medan masih sangat masif," Tegas Rahman.

Adapun beberapa hal yang kami minta kejelasan dan ketegasannya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:

1. Apakah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkaitan dengan proses pemeriksaan Kantor BPN Medan dan Kanwil BPN Sumut?

2. Apakah kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Medan–Binjai memiliki keterkaitan dengan pihak yang diduga dekat dengan "Sumut 1"?

3. Kajati Sumut, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., memiliki rekam jejak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bidang Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi. Apakah beliau memiliki komitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai hingga tuntas?

"Kami menduga mantan pejabat BPN Kota Medan yang kini bertugas di Kanwil BPN Sumut terlibat dan/atau mengetahui perkara yang sedang ditangani Kejati Sumut. Kami meminta agar yang bersangkutan diperiksa secara menyeluruh, saksama, dan seadil-adilnya," ujar Rahman.

SATUAN MAHASISWA KOLABORASI SUMATERA UTARA (SMK-SU) mendesak KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000,00.

Kami menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru :  

Apakah Bapak berani melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Tol Medan–Binjai secara transparan, dan tidak membiarkannya terhenti di ruang Pidana Khusus Kejati Sumut?

Kami yakin dan percaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., mampu menangani kasus ini secara profesional.


Tanggapan Kejati Sumut  

Usai aksi, massa diterima oleh pihak Kejati Sumut yang diwakili oleh Bapak Monang Sitohang, S.H., selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Penerangan Hukum (Penkum)/Humas.

Dalam tanggapannya, beliau menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah dalam proses hukum dan 25 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kami memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., yang telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

Langkah berani Tim Pidsus Kejati Sumut menggeledah Kantor BPN Kota Medan dan Kanwil BPN Sumut terkait dugaan korupsi lahan Tol Medan–Binjai membuktikan Kejati Sumut tidak tebang pilih. Proses hukum yang berjalan dengan telah dimintainya keterangan 25 orang saksi menunjukkan keseriusan mengurai benang kusut korupsi pengadaan lahan Rp1,17 Triliun.

Kesediaan menerima massa aksi SMK-SU dan memberikan keterangan melalui Kasi Penkum, Bapak Monang Sitohang, S.H., adalah wujud akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Usai mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar