Geger!!! Dinas Kesehatan Padang Lawas dan Puskesmas Padang Garugur Akan Didemo di Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK Sumut) akan melakukan Unjuk Rasa Di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) pada hari Rabu mendatang tanggal (11/06/2025).

Ilhamhuddin Hasibuan sebagai Ketua harian Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK Sumut) membeberkan dalam surat pemberitahuan unjuk rasa di Polrestabes Medan "Meminta Kepada Bapak Idianto SH. MH Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kab. Padang Lawas diduga kuat Mark-Up anggaran pengadaan mobil pusling dengan pagu anggaran Rp.4.800.000.000,00 pada T.A 2024, yang mana sesuai informasi dan investigasi di lapangan bahwasanya pengadaan mobil Pusling hanya 5 (lima) unit, sedangkan di dalam anggaran 8 (delapan) unit mobil pusling dan harga yang dibayar untuk satu mobil pusling tidak masuk akal."

Mereka juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa anggaran perjalan Dinas pada tahun anggaran 2024 dan juga anggaran mengenai makan penunjang gizi untuk setiap puskesmas Se-kabupaten Padang Lawas dimana pada kegiatan tersebut diduga terdapat unsur KKN.

Disamping itu Ilham menyampaikan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan kepada Kepala puskesmas Padang Garugur Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas yang mana mereka duga Kapus Padang Garugur Jae Melakukan pungutan liar terhadap pemakaian mobil Pusling, yang mana sesuai informasi dari masyarakat bahwa Dinas Kesehatan Padang Lawas memberikan mobil pusling kepada puskesmas Padang Garugur akan tetapi setiap masyarakat yang memakai mobil Pusling tersebut diduga Harus membayar sebesar Rp.500.000,00 sebagai uang panjar, dan menurut salah satu pasien BPJS yang berobat di Puskesmas Padang Garugur yang harus dirujuk ke RSUD Kota Padangsidimpuan harus membayar sebesar Rp.3.500.000 baru bisa melakukan perjalanan.

"Maka dari hal tersebut kami sebagai Mahasiswa dan Pemuda penyambung lidah masyarakat berharap kepada bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nanti nya bisa mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Pungli  yang dilakukan oleh kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas, dan Kepala Puskesmas Padang Garugur,"Ujar Ilhamhuddin.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kami minta supaya bekerja sama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan negara segera turun ke  Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas dan juga Puskesmas Padang Garugur Kecamatan Aek Nabara Barumun  terkait dugaan Korupsi  Pengadaan mobil pusling, perjalanan Dinas , dan juga Makanan penunjang gizi Tahun anggaran 2024 , dan juga dugaan pungli terhadap pemakaian mobil pusling yang ada di Puskesmas Padang Garugur," Tandasnya.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar