Tapanuli Tengah,-
Masyarakat melayangkan somasi kepada PT.Cahaya Pelita Andhika terkait belum adanya kejelasan mengenai kewajiban kebun Plasma dan transparansi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.Selasa, 20 Oktober 2026.
Persoalan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar yang mengharapkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deseri Harefa selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah serius masyarakat untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban perusahaan.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan usaha dengan memanfaatkan tanah berdasarkan hak yang diberikan negara tidak boleh mengabaikan kewajiban hukumnya maupun kepentingan masyarakat sekitar.
“Menurut Deseri Harefa, pemerintah jangan tutup mata ketika masyarakat memperjuangkan hak-haknya di tengah persoalan dengan korporasi. Negara tidak boleh hanya hadir ketika investasi dibicarakan, tetapi justru diam ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Deseri Harefa juga menyoroti kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar atau plasma. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah. Dalam penerapannya, kewajiban minimal 20% perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, status perizinan, dan kondisi perusahaan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak PT Cahaya Pelita Andhika memberikan penjelasan resmi mengenai luas HGU, dasar perhitungan kewajiban plasma, realisasi pelaksanaannya, serta rencana penyelesaian yang konkret apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Diteruskan Deseri Harefa, persoalan Plasma tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji. Perusahaan juga diminta memberikan kejelasan mengenai dasar pemberian HGU, luas lahan, jangka waktu hak, dan kewajiban yang melekat pada hak tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi yang sah.
Deseri Harefa turut mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, pemerintah tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan tanah dan kegiatan perkebunan. Instansi pertanahan dan perkebunan harus memeriksa persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
"Melalui somasi yang disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, masyarakat memberikan waktu tujuh hari sejak somasi diterima oleh PT.Cahaya Pelita Andhika untuk menyampaikan jawaban resmi secara tertulis. Masyarakat meminta penjelasan yang konkret mengenai kewajiban plasma, informasi HGU yang dapat diakses secara sah, dokumen pendukung yang relevan, serta langkah dan jadwal penyelesaian".
Deseri Harefa menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memberikan tanggapan dalam tenggat waktu tersebut atau tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk keresahan dan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui instansi pemerintah dan lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ditambahkan Deseri Harefa, masyarakat tidak meminta sesuatu di luar hukum. Kami meminta kejelasan, keterbukaan, dan pemenuhan kewajiban yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan kepentingan masyarakat diperhatikan. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian sementara persoalan yang mereka pertanyakan tidak mendapatkan jawaban yang memadai,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi perkebunan, serta instansi pertanahan segera memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Apabila ditemukan adanya kewajiban yang belum dilaksanakan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai hubungan masyarakat dengan perusahaan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, tanggung jawab pemegang HGU, dan komitmen negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya agraria memberikan manfaat bagi rakyat.
Masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar janji; menuntut kepastian, bukan ketidakjelasan. Deseri Harefa selaku Koordinator Lapangan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat akan terus ditempuh melalui jalur yang sah dan konstitusional demi memperoleh kejelasan serta penyelesaian yang adil.(r02)

0 Komentar